Sekitar 200 Kapal di Kawasan Mandeh Tak Punya SKK dan SPB

Pesisir Selatan, Editor.- Pihak KPLP Sahbandar Carocok Tarusan, Rabu (01/02) sangat menyayangkan nahkoda kapal yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang kapalnya tersebut. Terutama menyediakan baju pelampung pada saat dalam pelayaran. Selain itu kebanyakan kapal wisata tidak memiliki SKK dan SPB.

Ketika dikonfirmasi kepada Pihak KPLP Syahbandar Wilker Carocok Tarusan, Komandan Patroli KN.534 Johnny Amri, Sabtu (04/02/2017) mengatakan, setiap kapal wajib memiliki dokumen kapal dan mengutamakan keselamatan nyawa manusia.

“Sekitar 200 kapal yang ada di kawasan wisata Mandeh tidak satu pun yang memiliki suarat-surat atau dokumen kapal. Untuk itu kepada pemilik kapal untuk segera mengurus dokumen. Seperti surat ukur kapal, sertifikat keselamatan, surat SKK dan SPB ke KPLP Syahbandar Wilker Carocok Tarusan tanpa dipungut biaya. Himbauan ini terkait hal ini telah dilakukan serta disosiasliasikan pada 21 september 2016, sekaligus penyuluhan keamanan dan keselamatan bersama Lantamal II Teluk Bayur dengan Bupati Pesisir Selatan,” Johnny Amri.

Menunurut dia, Seharusnya yang dilakukan para nahkoda kapal diawal keberangkatan, harus atau wajib memakaikan baju pelampung kepada penumpang kapal. Setiap nahkoda harus memiliki pengetahuan tata cara penyelamatan di laut. Jika terjadi sesuatu, misalnya terbaliknya kapal akibat angin kencang dan kecelakaan lainnya.

Pada setiap kecelakaan, nahkoda harus bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Isinya antara lain, , Pasal 219  ayat 1 nahkoda yang belayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sesuai dengan angka 5 ketentuan tata cata persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud ayat 1 diaturan dengan peraturan menteri ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) Pasal 216 ayat 1 nahkoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat dikolam pelabuhan, menunda dan membongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat 1 diancam dengan Pidana Penjara 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Sosialisasi ini telah sering dilakukan oleh Pihak KPLP Syahbandar Wilker Carocok Tarusan kepada pemilik-pemilik kapal, tetapi pemilik masih belum mau mengurus kelengkapan adminsitrasi. pada hal tidak menggeluarkan biaya sepersen apapun,” kata Johnny Amri. ** Roni Citra

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*