Satuan Narkoba Polres Pasaman Amankan 43,7 Kg Ganja

Dua pelaku dan ganja yang diamankan Polres Pasaman.
Dua pelaku dan ganja yang diamankan Polres Pasaman.

Lubuk Sikaping, Editor.- Satuan Resnarkoba Polres Pasaman berikan kado istimewa pada UT Bhayangkara ke 73 dengan mengungkap jaringan Narkoba jenis Ganja.Pada hari Kamis (11\7) sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari, jajaran Sat Res Narkoba Polres Pasaman berhasil menangkap  2 orang kurir Narkotika jenis Ganja Kering.

Kali ini Satuan Narkoba Polres Pasaman, Sumbar kembali mengamankan 43 paket besar narkotika jenis ganja di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping. Ganja seberat 43,7 Kg dari dua orang diduga pelaku.

Penangkapan dilakukan karena  dari adanya informasi masyarakat akan adanya melintas kendaraan pada malam hari yang membawa narkoba jenis ganja di sekitar jalan lintas lintas sumatera. Menanggapi informasi masyarakat tersebut aparat kepolisian langsung bertindak cepat dengan cara merazia mobil yang melintas, tepatnya di SPBU Sawah Panjang.

Kapolres Pasaman Kabupaten Pasaman AKBP Hasanuddin, S.Ag saat lakukan Press Release mengatakan, mereka yang ditangkap adalah berinisial  TJ Pgl Rino, (35) tahun, Suku Minang / Caniago, Pekerjaan  Pedagang, Alamat Jorong Balai Baru Desa Tanjung Tanjung Barulak Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar. yang kedua berinisial  R A Pgl Ian, umur (24) tahun, Suku  Minang, Pekerjaan Tani Alamat  Surau Baru Jorong Koto hilalang Desa Balingka Kec. IV Koto Kota Bukittinggi.

AKBP Hasanudin S.Ag mengatakan saat penangkapan, pelaku menggunakan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1513 MZ. Untuk mengelabui polisi, barang bukti (BB) Ganja kering tersebut disimpan dibawah tempat duduk di bagian belakang mobil, kemudian ditutupi dengan plastik dan karung goni, serta barang-barang lainnya dari milik pelaku. Dua Tersangka pengedar Narkoba yang diamankan Polres Pasaman mengaku bakal mengedar barang haram tersebut di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang berada di dalam mobil ke dua orang tersangka mengakui bahwa paket tersebut  adalah ganja kering yang dibawa dari Desa Laru Kab. Madina Propinsi Sumut. Kemudian dilakukan penghitungan jumlah barang bukti yang disaksikan warga masyarakat setempat bahwa barang bukti berjumlah 43,7 (empat puluh tiga koma tujuh) kilogram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna untuk proses selanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 111, 114, 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Untuk melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika jenis ganja, aparat kepolisian tidak akan pandang bulu dalam pengungkapan kasus narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman agar betul-betul memberantas narkoba, hal itu tentunya dimulai dari pencegahan peredarannya pada setiap generasi muda, terutama yang berada di Kabupaten Pasaman. **Fajri

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*