
Mentawai, Editor.- Sebelum melaksanakan himbauan kepada masyarakat, Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH. MH selaku wakil Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan memberikan arahan kepada tim yang terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Pol PP, Rabu (11/11) sekira pkl. 09.30 wib di halaman Mapolsek Sipora.
Selanjutnya Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan melaksanakan himbauan serta penegakan disiplin di masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Covid 19 sesuai Perda No.6 tahun 2020. Yakni menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker dan bila melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, denda bahkan kurungan sesuai psl 101 perda No.6 th 2020.
Menghimbau pelaku usaha seperti kedai, toko, penginapan dan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya seperti, menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan karyawannya serta pembeli atau tamu agar memakai masker, mengatur posisi agar tetap terjaga jarak di tempat usahanya karena bila tidak mematuhi hal tersebut pelaku usaha juga akan mendapat sanksi mulai dari teguran, administrasi, denda bahkan kurungan.
Menempelkan tentang sanksi pidana bagi pelanggar perda No.6 tahun 2020 di kedai-kedai/toko atau tempat usaha lainnya, serta memberikan tindakan disiplin kepada warga yang ditemukan di jalan yang tidak memakai masker berupa hukuman fisik seperti push up dan menyampaikan agar kedepannya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain itu tim Satgas Covid 19 Kec. Sipora Selatan juga menyampaikan, sesuai surat pemberitahuan oleh Pemda Kepulauan Mentawai nomor 050 / 537 / SETDA, tanggal 06 November 2020 yang ditandatangani Wabup, mulai 11 November ini akan di terapkan sanksi tegas bagi pelanggar Perda No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi denda uang.
Selama kegiatan berlangsung, tim Satgas melaksanakan dengan berjalan kaki berkeliling pasar dan juga berkeliling kampung dengan mempergunakan sepeda motor sambil memberikan himbauan dengan pengeras suara. ** Jumelsen
Leave a Reply