RZWP3K Merupakan Ranperda yang Perlu Segera Ditetapkan

Padang, Editor.- Ranperda  Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau Pulau Kecil merupakan hal yang sangat penting kedudukan dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu Ranperda ini perlu segera ditetapkan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Arkadius Dt Intan Bano pada acara rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan acara penetapan Ranperda tentang Rencana Zonasi Willayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat.Tahun 2017-2037, Kamis (4 /1)

Menurut Arkadius, sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 tahun 2007, Perda tentang RZWP3K merupakan landasan hukum untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Sebelum Perda tentang RZWP3K ini ditetapkan, maka pemerintah daerah belum dapat memberikan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Hal ini tentu akan berdampak terhadap pembangunan di wiklayah pesisir dan pulau pulau kecil yang mmerupakan salah satu potensi didaerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat,” ujar Arkadius.

Menurut Arkadius,  Ranperda RZWP3K  Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu prioritas nasional  untuk ditetapkan pada tahun 2017 dan sangat ditunggu tunggu oleh pemrintah daeerah Kabupaten/Kota, agar mereka dapat melaksdanakan kegiatan  pembangunan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tersebut.

Tujuan utama penyusunan Ranperda tentang RZWP3K ini, tidak hanya untuk penataan ruang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta mendorong pertumbuhan investasi di Sumatera Barat . Tetapi juga dalam rangka pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil yang kondisi perekonomianya masih tertinggal.

Pada kesempatan ini Ketua Tim a Ranperda RZWP3K  Provinsi Sumatera Barat Yuliarman menyampaikan, Ranperda RZWP3K  Provinsi Sumatera Barat  tahun  2017-2037 perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, agar dapat diketahui dan menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang laut dan pesisir pulau pulau kecil.

Ranperda RZWP-3-K Provinsi Sumatera barat 2017-2037 yang terlah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dalam penyusunan program prioritas pembangunan daerah yang terkait dengan pembangunan sektor kelautan dan pesisir pulau pulau kecil, serta menjadi acuan nanti dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barag yang akan datang.

“Peraturan Gubernur yang merupakan tindak lanjut dari Perda tentang RZWP3K Provinsi Sumatera Barat tahun 2017-2037 ini perlu segera ditetapkan, agar perda ini dapat pula dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ota serta semua stakeholder terkait,”  ujar Yulairman.

Pada kesempatan ini Gubernur Provinnsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil  provinsi Sumatera barat Tahun 2017-2037 menjadi Perda nantinya, diharapkan pemanfaatan Sumber Ruang laut di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peruntukannya .

Selanjutnya kepada OPD pemarkarsa diharapkan segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan Peraturaan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan, sehinga perda yang sudah ditatapkan tersebut dapat dilaksanakan.

Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arladius Dt Intan Bano dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Narul Abit serta pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*