
Batusangkar,Editor. Pasangan suami istri (Pasutri) DB (40) dan WY (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar di sebuah rumah jorong Nusa Indah nagari Lubuak jantan kecamatan Lintau buo utara karena diduga menggunakan barang haram narkotika jenis Shabu.Sabtu (23/1) sekitar pukul 00.15 wib dini hari
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama yang disampaikan oleh Kabag Humas AKP Desfiarta melalui WA nya kepada para awak media menyatakan . Penangkapan pasangan pasutri tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan DB dan WY sering menggunakan dan juga mengedarkan narkotika
Berdasrkan dari informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku dengan membawa surat perintah untuk melakukan penagngkapan dan juga pengeledahan rumah terduga
Pada awalnya kedua terduga ini tidak mengakui bahwa mereka memiliki barang haram narkotika. Untuk membuktikan keterangan pasutri tersebut Satresnarkoba Polres Tanah Datar sesuai dengan prosedur sebelum pengeledahan meminta bantuan perangkat jorong dan warga masyarakat menyaksaksikan saat penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan digantung di dapurnya. Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau Bong di dalam kamar.
Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. Dari hasil penangkapan ini, tim membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres guna penerapan hukum. Sedangkan untuk Shabu didapati seberat 0,67 gram.
Pelaku dapat disangkakan undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.ungkap Desfiarta**Jum
Leave a Reply