Polres Pariaman Terus Lakukan Panyelidikian Kasus Gedung Penyakit Dalam RSUD Pariaman

Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman.
Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman.

Pariaman, Editor. – Polres Pariaman terus lakukan Penyelidiki terkait kasus gedung bangsal  Penyakit Dalam  RSUD Pariaman yang disegel beberapa waktu lalu. Sampai saat ini setidaknya penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut.

“Kami telah memeriksa 16 orang saksi dan kini kami sedang menunggu Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan. Jika hasil ada kerugian negara, maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan dan dilanjutkan lakukan dengan melaksanakan  gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardisyah Rolindo,  Selasa (3/3).

“Sementara gedung tersebut dipasang garis polisi, karena saat ini kasusnya sedang berjalan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.

Pihaknya menargetkan kasus terkait gedung bangsal RSUD Pariaman tersebut akan diselesaikannya dalam tahun ini, karena terindikasi ada unsur pidana dan melawan hukum pada pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman. Dairi itu Kepolisian Resor Kota Pariaman melakukan penyegelan terhadap gedung itu.

“Kami memasang garis pada bangunan yang dibangun pada 2016 dengan menggunakan dana senilai Rp7,4 miliar.

Ia mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan, termasuk meminta keterangan dari ahli, jika dari keterangan ahli ditemukan ada kerugian negara maka akan dilanjutkan pada ranah penyidikan.

“Untuk saat ini masih dalam kasus ini masih penyelidikan dan dalam waktu dekat mungkin akan dilanjutkan ke ranah penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Pariaman Basri mengatakan gedung bangsal itu dibangun pada 2016 senilai Rp7,4 miliar. Akan tetapai pembangunannya terhenti karena putus kontrak

“Gedung ini mulai dibangun tahun 2016 namun putus kontrak atau wanprestasi dengan kontraktor yang mengerjakan gedung ini,” katanya.

Ia mengatakan pembangunan tersebut seharusnya dilakukan dua periode karena anggaran tidak cukup sehingga rencananya selesai pembangunan tahap pertama maka akan dilanjutkan diperiode berikutnya.

“Namun karena pihak perusahaan yang membangun tidak bisa menyelesaikan untuk periode pertama maka pembangunannya terbengkalai, hingga saat ini,” ujarnya. ** Afridon

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*