Padang, Editor.- Sesuai dengan pasal 239 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa perencanaan dan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan melalui propemPerda. Sehinggga paraturan daerah yang dihasilkan tersusun secara sistematis, terpadu terarah dan mempunyai skala perioritas yang jelas.
Hal ini disampaikan Ir Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (17/3) dengan acara penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap tiga rancangan Perda.
Menurut Hendra dengan adanya renPerda tentang penyusunan program pembentukan Perda, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RanPerda.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retrebusi jasa usaha, pada umumnya fraksi fraksi mendukung adanya perubahan Ranerda tersebut. Dengan beralih kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sehingga diperlukan regulasi agar tidak terdapat kekosongan hukum yang berkaitan retrebusi.
Dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retrebusi jasa usaha, maka akan berdampak terhadap pen ingkattan PAD provinsi Sumatera Barat yang diiringi dengan peningkatan kualiras pelanan dari objek retrebusi yang dipungut oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan, fraksi fraksi memberikan dukungan penuh karena peranan ketenagalistrikan sangat penting dalam mewujudkan pembangunan nasional dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehingga menjamin ketersediaan tenga listrik dalam jumlah yang cukup hinga kepelosok nagari nagari dengan kualitas yang baik harga yang wajar, ujar Hendra Irwan Rahim.
Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ali Asmar menyampaikan, terkait dengan usaha pemerintah daerah dalam membuat badan usaha produksi listrik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dalam upaya memanfaatkan potensi tenaga listrik sesuai dengan dukungan pemerintah pusat terdapat infetor ketenagalistrikan menggandeng salah satu BUMD pada masingmasing daerah.
“Pada saat ini kita dalam proses kerja sama infestor dengan BUMD untuk membangun sumber ketenagalistrikan diluar yang diadakan oleh PLN seperti pemamfaatan sampah air menjadi sumber tenaga listrik,” ujar Ali Asmar.
Lebih lanjut dijelaskan, mengenai jumlah izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh pememrintah daerah, dimana pemerintah daerah telah menerbitkan izin prinsip penyediaan tenaga listrik yang bersumber dengan air atau pembangkit listrik tenaga mini Hidro sebanyak 72 izin yang lokasinya tersebar dibebagai daerah di Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini menjawab fraksi Partai Golkar untuk penanganan Infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di Kabupaten 50 Kota menunggu dana APBD tahun 2018. Untuk penangan longsor dilakukan dengan dana perawatan rehab atau pemeliharaan jalan jembatan tahun 2017. Sementara untuk penanganan badan jalan yang terbawa lonsor melalui dana tidak terduga BPBD Provinsi Sumatera Barat .
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim yang dihadiri oleh Anggota Forkopimda para pimpinan SKPD di jajaran Pemprov Sumbar dan para undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply