Penyampaian KUPA PPAS APBD Perubahan 2017, Bisa Sama Dengan KUA PPAS APBD Tahun 2018

Padang, Editor.- Sesuai dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran  2017, penyampaian KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2017 dapat bersamaan dengan KUA PPAS APBD tahun 2018.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano, Selasa, (1/8)  dalam pidatonya ketika memimpin rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan acara penyampaian nota penjelasan rancangan KUA PPAS tahun 2018, KUPA PPAS 2017 dan pemadangan umum Frakksi terhadap ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2014 tentang penanaman modal.

Agar dapat keterpaduan dan singkronisasi dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan di Sumatera Barat, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kabupatan/kota serta untuk menjamin konsiten dan percepatan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD tahun 2018 dan rancangan KUPA PPAS APBD perubahan tahun 2017, pemerintah daerah secara bersama menyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2018 dan KUPA PPAS perubahan tahun 2017.

Dengan dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara KUA PPAS APBD tahun 2018 dengan KUPA PPAS APBD perubahan tahun 2017, akan menjadi dasar secara substansi dan lebih efektif dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2018 dan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun 2017,ujar Arkadius Dt Intan Bano.

Pada kesempatan ini Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam nota pengantarnya mengatakan, pada tahun 2018 kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan sektor ekonomi yang kuat ,peningkatan pendapatan masyarakat, melalui penguatan sektor ril dan menciptakan lapangan kerja yang luas melalui peran investasi swasta pemerintah dan masyarakat .

Irwan Prayitno juga mengatakan melaksanakan kegiatan yang secara langsung berpengaruh terhadap upaya pengurangan jumlah penduduk miskin, antara lain dengan pemberdayaan usaha mikro, peningkatan kualitas pengelolaan agribisnis dengan pengembangan kluster agrobisnis dan agro industri dalam kontek pen gembangan kawasan agropolitan serta pembangunan agro wisata, pengembangan sentra industri dan mengembangkan pasar untuk produk industri unggulan baik antar wilayah maupun keluar negeri.

Berkaitan dengan hal dimaksud, jelas Irwan Prayitno, penyusunan dan perumusan KUA dan PPAS APBD tahun 2018 didasarkan pula kepada pertimbangan pertimbangan yang terkait dengan peningkatan pelayanan dasar kemasyarakat seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan infrastruktur Jalan, jembatan Irigasi ,air bersih dan infrastruktur lainya yang menyentuh lansung kebutuhan masyarakat.

Acara Rapat pripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano yang dihadiri oleh satu Orang Wakil Ketuia DPRD lainnya Darmawi, anggota Fokopimda, para Pimpinan OPD dijajaran pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*