Pemko Pariaman Mulai Terapkan SIPD

Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kota Pariaman.
Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Kota Pariaman.

Pariaman, Editor.-  Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi, Kementerian Dalam Negeri telah melaunching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang SIPD pada tanggal 14 Oktober 2019.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), menggelar dialog nasional secara virtual melalui zoom meeting, Jumat (30/4/2021), untuk membahas tentang implementasi SIPD dengan berbagai penyelesaian kendala yang dihadapi oleh daerah.

Dalam dialog tersebut hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Ketua Dewan Pengurus APEKSI/ Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Ketua Pengurus APEKSI/Walikota Gorontalo Marten Taha.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menyebutkan kegiatan ini bertujuan memperoleh penjelasan terkait progress pengelolaan SIPD oleh Kemendagri, Mendiskusikan solusi dari kendala yang dihadapi dalam implementasi SIPD oleh pemerintah daerah, dan menyusun rencana tindak lanjut dalam upaya memfasilitasi proses konsultasi implementasi SIPD oleh pemerintah kota anggota APEKSI.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dalam kesempatan tersebut menyatakan sistem apapun yang digunakan oleh pemerintah daerah.

“Jangan sampai ada dana APBD yang keluar, ini adalah penegasan dari kami. Dalam UU Nomor 23 sudah jelas disebutkan, hanya satu sistem yang bisa digunakan yaitu SIPD itu dasar hukumnya, dan SIPD itu tidak berbayar alias gratis,” ujarnya.** Afridon / Ril

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*