Pembentukan Perda Salah Satu Fungsi Strategis DPRD

Padang, Editor.- Fungsi pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi strategis DPRD  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dituangkan atau diatur peraturan daerah.

Hal ini disampaikan Yuliarman anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar Kamis 15 /12/2016, dalam nota jawawaban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sumatera Barat terhadap pandangan /pendapat Gubernur atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan provinsi Sumatera Barat .

Salah satu fungsi strategis, sesuai dengan pasal 96 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan perda atau yang dikenal dengan usul prakarsa.

Sehubungan dengan  hal tersebut untuk meningkatkan serta pengembangan penyelenggaraan keolahragaan yang nantinya menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan setiap kegaiatan keolahragaan di Sumatera Barat.

Peraturan daerah sebagai sebuah produk hukum, maka dalam pembentukan harus menganut asas asas sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan yaitu asas kejelasan tujuan dapat dilaksanakan dan kejelasan rumusan

Pada kesempatan ini Yuliarman juga menyampaikan, terkait  dengan pendapat Gubernur agar muatan ranperda tentang penyelenggraan keolahragaan disesuaikan dengan  kewenangan yang  dilmiliki oleh pemerintah provinsi di bidang olahraga sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah .

Dalam hal ini Yuliarman juga menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah daereah provinsi di bidang olahraga adalah pembinanan dan pengembangan olaharaga pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan  Provinsi yaitu pendidikan khusus dan pendidikan menengah.

Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provunsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan anggota Forkopimda para pimpinan SKPD dan para undangan lainya. **Her

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*