Pelaksanaan PIPPK Kel. Cihapit Luput Dari Perhatian Inspektorat

Bandung, Editor,- Penggunaan anggaran Program Inovasi Pembangunan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) di Kelurahan Cihapit luput dari pengawasan. Dana PIPPK Rp100 juta per RW digunakan untuk membangun Pos Linmas RW 02 yang berdiri di atas trotoar jalan Taman Cibeunying Selatan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahanserta sudah merampas hak pejalan kaki.

Ada dugaan hal itu merupakan unsur kesengajaan Camat Bandung Wetan dan Lurah Cihapit supaya anggaran PIPPK bisa terserap 100 persen. Inspektorat Kota Bandung mempunyai kewenangan untuk mengaudit anggaran PIPPK di Kecamatan Bandung, yang mungkin saja penyalahgunaan anggaran PIPPK ini terjadi di kelurahan lain.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu, S.Si.,M.Si, mengatakan bahwa fungsi aparatur kewilayahan adalah melakukan verifikasi, apakah usulan masyarakat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, kalau sudah sesuai silahkan dilaksanakan, tetapi kalau usulannya tidak sesuai, harus diperbaiki dan disesuaikan.

sari-aterMenurut Haru, perlu dipertanyakan apakah benar pos linmas tersebut diajukan oleh masyarakat dititik tersebut. Tentukan akan ada proposal atau usulan dari RW yang bersangkutan dan tentu saja kelurahan dan kecamatan perlu memverifikasi proposal tersebut, dan mensurvey lokasi lahan yang akan digunakan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. Jika usulan Pos Linmas ditengah jalan, apakah kelurahan dan kecamatan menyetujui juga? Dan perlu juga didalami apakah ada indikasi dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran PIPPK/APBD. Apa sebenar motivasi aparat kelurahan Cihapit dan Kecamatan Bandung Wetan sehingga hal seperti ini bisa terjadi. Intinya pembangunan Pos Linmas diatas trotoar tidak dibolehkan. Mudah-mudahan Inspektorat Kota Bandung bisa mendalami masalah ini,” ungkap Haru Suandharu ketika dihubungi Berita Editor melalui telepon selulernya, (10/11)

Lebih lanjut dikatakan, Haru Sundharu, argumentasi bahwa bangunan tersebut sudah ada sebelumnya dan tidak dipermasalahkan, tentu tidak tepat. Justru akhirnya dipertanyakan kemana fungsi pengawasan aparatur kewilayahan selama ini. Intinya setiap kebijakan yang tidak tepat perlu dievaluasi dan dimusyawarahkan solusinya. Mudah-mudahan masalah ini segera ada jalan keluar yang terbaik. Saya sarankan kecamatan atau kelurahan konsultasi ke Inspektorat, minta masukan bagaimana langkah yang terbaik menyelesaikan masalah ini,” ujar Haru.

Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Drs. Yuyus Suhaya Rukman ketika dikonfirmasi Berita Editor mengatakan, bahwa tugas dan kewenangan Inspektorat hanya sebatas pemeriksaan dalam penggunaan anggaran, tidak ada kewenangan kami mengenai penertiban, apalagi menyangkut pelanggaran Perda K3 itu adalah kewenangan Satpol PP Kota Bandung selaku penegak Perda, Distarcip Kota Bandung dan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung,” imbuh Yuyus saat ditemui diruangannya, Selasa, (15/11).

Menurut Yuyus, bangunan Pos Linmas diatas trotoar jelas melanggar aturan, dan tidak dibolehkan apalagi memakai dana PIPPK. “Ini merupakan tanggungjawab Camat Bandung Wetan dan Lurah Cihapit yang terkesan tidak memverifikasi proposal yang diajukan RW dan juga tidak mensurvey lahan yang akan dipergunakan untuk Pos Linmas”.

Lebih lanjut dikatakan Yuyus, kami telah melakukan pemeriksaan mengenai penggunaan anggaran PIPPK di Kelurahan Cihapit, memang fisik pembangunan  Pos Linmas RW 02 ada.  Dan berapa besar anggaran yang digunakan untuk membangun pos linmas saya belum tahu, data pemeriksaannya ada sama tim kami, tapi yang bersangkutan sekarang tidak ada ditempat, sedang dilapangan,” ujar Yuyus.

Ketika ditanya, apakah hal ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran PIPPK yang dalam pelaksanaannya melanggar Perda K3? Tidak jawaban yang tegas mengenai hal tersebut, Yuyus seakan bimbang dan ragu untuk menjelaskannya, beberapa kali Yuyus mondar mandir berkordinasi dengan Inspektur Inspektorat Kota Bandung, Koswara untuk menyampaikan tanggapannya kepada Berita Editor.

Hanya Yuyus menjelaskan, pelaksanaan dan realisasi kegiatannya ada berupa bangunan Pos Linmas, hanya saya lokasi lahan yang digunakan melanggar aturan yang ada. Kita melakukan pemeriksaan setelah pembangunan pos linmas sudah beres. Kalau saja, sebelum dibangun mereka konsultasi ke kita tentu akan kita arahkan dan tidak dibolehkan membangun diatas trotoar. Jika bangunan tersebut kita bongkar, dan dipindahkan ke lokasi yang baru, tentu mengajukan anggaran baru, sehingga akan terjadi double anggaran untuk satu kegiatan,” ungkap ucap Yuyus. *** Edwandi/Jerry Yosben

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*