PDE Kab.Padang Pariaman Siapkan Master Plan TIK 2018 – 2021

Parit Malintang , Editor.- Mengantisipasi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan berbagai terobosan terutama bidang teknologi. Diantaranya pembuatan Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy R Rilis dalam rapat Persiapan Sosialisasi Penyusunan Master Plan di ruang kerjanya, Senin (09/05).

Pelaksanaan pembuatan master plan itu telah melalui tahap pelelangan sehingga diharapkan Kepala SKPD terkait dapat memberikan masukan dan saran.

Poster

“Tahapan pertama membuat Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar tebih terarah, sempurna dan berkesinambungan. Kita butuh SKPD merespon apa yang menjadi kebutuhan SKPD nya dalam perkembangan teknologi dewasa ini,” katanya menjelaskan.

Rudy juga berharap peran aktif dari seluruh SKPD dalam memberikan data, masukan dan saran. Sebab masterplan dibuat akan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Kepala SKPD agar proaktif memberikan masukan dalam pembuatan master plan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2016-2021 tersebut.

“Kita akan menampung masukan dari seluruh SKPD agar penyusunannya terarah sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jika tidak ada masukan dan saran, bagaimana kita bisa membuat perencanaan master plan TIK. Ini pekerjaan kita bersama. Kami akan mengirim undangan dan sangat berharap kepala SKPD hadir memenuhi undangan kami dan memberikan masukan dan saran,” katanya didampingi Ali Muzakar, Kasubag Pengolahan Data.

Masukan yang diharapkan dari SKPD adalah data tentang SDM, organisasi dan tata kelola Teknologi informasi dan Kominikasi pada SKPD terkait. Untuk perkembangan teknologi di Padang Pariaman mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Menteri Kominfo nomor 57/KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembanagn E-Goverment Lembaga, dan Keputusan Menteri PAN & RB tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronik Lingkungan Internal di instansi pemerintah. Di sinilah alasan kita melakukannya. ** Hms/Sgr

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*