Ninik Mamak Nagari Kolok, Tuntut PTBA Segera Kembalikan Tanah Ulayat

Dr. H. Jufri Syahruddin, M.Pd Bgd Kayo.
Dr. H. Jufri Syahruddin, M.Pd Bgd Kayo.

Ninik Mamak dan masyarakat Kenagarian Kolok Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto menuntut PT Bukit Asam (dulu PNTBO, red) agar  segera mengembalikan tanah bekas lahan tambang yang diperolehnya dengan “Pesta Adat” semasa Belanda kepada Ninik Mamak setempat. Hal ini dikarenakan perusahaan tambang batu bara tersebut saat ini tidak lagi melakukan operasi penambangan. Dengan demikian, anak kemanakan nagari bisa melakukan usaha mata pencaharian secara bebas di atas bekas lahan tambang dimaksud.

Tuntutan ini muncul karena hingga sekarang pihak PTBA belum lagi memenuhi kesepakatan sebagaimana tertuang di dalam peristiwa Pesta Adat di Kenagarian Kolok pada tahun 1898 yang lalu. Peristiwa pesta adat yang juga termaktub di dalam “Plakat Silungkang” merupakan peristiwa penyerahan tanah ulayat nagari Kolok dari Ninik Mamak setempat kepada pihak Belanda untuk dijadikan lahan tambang batu bara. Pesta adat (baralek adat, red) saat itu dihadiri para pemangku adat di nagari Kolok.

Dalam pesta adat tersebut Ninik Mamak Nagari Kolok memberi izin kepada pihak Belanda untuk menggunakan tanah ulayat mereka sebagai lahan tambang sepanjang berada dalam aturan adat yang berlaku. Aturan adat yang berlaku adalah “adat diisi dan limbago dituang” oleh Belanda. Selain itu, Belanda dan Ninik Mamak juga sepakat tentang bagi hasil penambangan. Aturan adat lainnya yang berlaku dalam pesta adat kala itu adalah prinsip “kabau pai kubangan tingga”. Artinya, setelah operasi penambangan berakhir, maka tanah ulayat itu harus segera dikembalikan kepada Ninik Mamak Nagari Kolok.

Pakar Hukum Unand Dr. Busyra Azheri, SH, MH Dt. Bunsu  ketika diminta pendapatnya tentang hakikat “Pesta Adat” dalam penyerahan tanah ulayat oleh Ninik Mamak Nagari Kolok kepada Belanda pada tahun 1898 itu menyatakan bahwa pesta adat bukan peristiwa pengalihan hak. Menurutnya pesta adat yang dilakukan seperti termaktub

dalam Plakat Silungkang merupakan “ujud pengakuan” pihak Belanda bahwa tanah itu adalah milik ulayat nagari atau tanah adat nagari Kolok. Jadi, pihak Belanda tidak dapat mengklaim tanah tambang itu miliknya. Artinya, pesta adat itu bukanlah peristiwa untuk pengalihan hak dari ninik mamak Kolok kepada pihak penambang atau Belanda. Uang yang diberikan Belanda ketika itu sebesar 2.650 gulden diperuntukkan 2150 guden sebagai uang adat dan 500 gulden untuk pelaksanaan pesta adat tersebut. Artinya, di dalam bahasa adat Minangkabau disebut “adat diisi limbago dituang.” Lebih jauh, pesta adat itu juga memuat perjanjian bagi hasil dengan ninik mamak tentang hasil penambangan.

Busyra Azheri Dt Bunsu yang juga Dekan Fakultas Hukum Unand itu menegaskan bahwa karena tanah tambang itu adalah milik ninik mamak dan masyarakat nagari Kolok, maka apabila operasi penambangan sudah berakhir atau hasil yang akan diolah sudah habis, tanah itu mesti segera dikembalikan kepada yang empunya yakni ninik mamak dan masyarakat nigari Kolok. Di sini berlaku hukum “kabau pai (tagak) kubangan tingga”.  Ini bermakna bahwa kubangan bukanlah milik kerbau yang berkubang di sana. Tatkala selesai berkubang maka kerbau tsb pergi tanpa mengklaim bahwa kubangan itu miliknya. Sang kerbau hanya boleh membawa lumpur (luluak) yang melekat di badannya serta air yang terminum saat dia berkubang.

Menurut Busyra “kabau tagak (pai), kubangan tingga” secara tegas diartikan bahwa ketika perusahaan PTBA tidak beroperasi lagi di Sawahlunto, maka otomatis tanah lahan tambang dikembalikan kepada pemilik semula yakni masyarakat nagari dengan terlebih dahulu melakukan reklamasi lahan yang rusak. Jadi, lahan harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Segala bangunan yang masih ada di atas lahan tambang bisa dibongkar oleh perusahaan atau diberikan kepada masyarakat. Dan, bangunan itu bukan bukti kepemilikan tanah melainkan asset perusahaan. Perusahaan boleh mendirikan bangunan apa saja sesuai keperluan tambang,tetapi, setelah operasi tambang berakhir, bangunan itu tidak menghalangi pemulangan tanah tersebut kepada nininik mamak dan masyarakat nagari Kolok.

Merujuk kepada pendapat hukum dari Dr. Busyra Azheri, SH, MH Dt Bunsu di atas,  menurut hemat penulis saat ini ada yang sangat janggal dilakukan oleh pihak PT BA tersebut. Mereka bukannya segera mengembalikan tanah ulayat nagari Kolok tersebut kepada ninik mamak, melainkan mengklaim bahwa tanah itu adalah hak milik mereka. Hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan dari pihak PT BA kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Sawahlunto karena meneribitkan sertifikat atas nama kemenakan Ninik Mamak nagari Kolok. Mereka menuntut agar sertifikat yang sudah diterbitkan harus dibatalkan karena menurutnya sertifikat itu berada di atas tanah milik PTBA. Gugatan tersebut sekarang sedang digelar di PTUN Padang.

Hal itu menunjukkan bahwa apa yang sudah menjadi kesepakatan di dalam “Pesta Adat” pada masa Belanda menambang dulu, sekarang telah “dikangkangi” oleh PT BA tersebut. Pihak PTBA seperti memegang prinsip “siapa kuat dia dapat”. Bahkan, tuntutan pembatalan sertifikat yang sudah berusia beberapa tahun diterbitkan BPN Sawahlunto, sudah jauh melewati masa gugat menggugat. Selain itu, juga terasa aneh bahwa gugatan pembatalan sertiikat ke PTUN tidak didahului dengan gugatan ke pengadilan negeri.

Di sinilah kelihatan adaya “akal-akalan” pihak PTBA hendak memindahkan hak ulayat nagari Kolok menjadi milik PTBA. Bahkan, dalam persidangan di PTUN ada peta sepihak yang dijadikan pegangan oleh pihak PTBA. Ini tentu sudah tergolong kepada tindakan semena-mena kepada rakyat. Dalam analisis kita PTBA hendak “memakan”  rakyat nagari Kolok dengan “kekuatan” siluman. Padahal, bak pepatah Minang “alah basulue matoari, bagalanggang mato rang banyak” bahwa tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh PTBA bahwa tanah ulayat itu sudah menjadi miliknya.

Karena “kekuatan siluman” yang ada pada pihak PTBA ini, maka ninik mamak bersama masyarakat nagari Kolok sekarang berbulat tekad dan bahu membahu berjuang bersama agar PTBA segera “angkat kaki” dari tanah ulayat “rang Kolok” itu. Untuk menunjukkan perjuangan itu, Ketua KAN Nagari Kolok Ir. H. Dahler, M.Sc Dt. Penghulu Sati bersama Ninik Mamak dan masyarakat Sawahlunto membawa permasalahan ini ke Jakarta yakni Komisi VI DPR RI. Kepada anggota DPR RI Dahler dan rombongan menegaskan bahwa tanah ulayat nagari Kolok harus segera dikembalikan kepada ninik mamak sesuai dengan kesepakatan dalam pesta adat zaman Belanda dulu

Dalam paparannya Dahler dan tim di depan anggota DPR Komisi VI memohon agar masalah ini dapat dibantu penyelesaiannya oleh DPR. Jangan rakyat menderita oleh tindakan sewenang-wenang PTBA. Dan, Dahler serta tim  minta perlindungan kepada anggota DPR RI Komisi VI agar rakyat nagari Kolok jangan dirugikan oleh kemungkinan adanya kekuatan politik yang akan mencamplok tanah ulayat rakyat. “Kami butuh hidup dan butuh makan”, katanya.

Dahler Dt. Penghulu Sati yang saat ini menjabat sebagai Ketua KAN Nagari Kolok dan  Ketua LKAAM Kota Sawahlunto memohon agar pemerintah berpihak kepada rakyat.

“Tolong dipatuhi kesepakatan dalam Pesta Adat yang sudah diakui oleh Belanda waktu itu bahwa tanah tambang itu adalah ulayat nagari Kolok,” ujarnya.  Dia merasa heran kenapa di masa merdeka ini, malah ada pihak yang ingin menindas rakyat kayak penjajah.  PTBA sebagai BUMN yang merupakan perusahaan negara tidak sepatutnya melanggar Pesta Adat yang oleh penjajah Belanda dulu diakui. Ini sungguh keterlaluan, tandasnya.

Saat ini memang ada kekhawatiran dari Ninik Mamak dan masyarakat nagari Kolok Sawahlunto berkaitan dengan gugatan PTBA terhadap BPN Sawahlunto perihal pembatalan 7 (tujuh) sertifikat atas nama OS dkk yang disidangkan di PTUN Padang. Sidang ini telah berlangsung sejak awal Maret lalu dan dalam waktu dekat akan diputus. Yang menjadi kekhawatiran adalah kalau majelis hakim salah mengambil keputusan sehingga merugikan masyarakat Nagari Kolok. Tentulah semua mata memandang ke PTUN Padang sekarang apakah majelis hakim mampu memutus secara adil. Keputusan diharapkan berlandaskan kepada Firman Allah Surat An Nisa ayat 135 yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Pada hari Rabu, 11 April 2020 yang lalu telah dihadirkan sejumlah saksi baik dari pihak PTBA sebagai penggugat maupun dari pihak tergugat. Dari beberapa sumber diperoleh keterangan bahwa para saksi sebenarnya telah mengemukakan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa gugatan PTBA lemah dan tidak dapat memperlihatkan bukti yang kuat bahwa tanah bekas tambang tersebut miliknya. Artinya, dari keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa tanah bekas tambang itu memang milik ulayat nagari Kolok. Semoga majelis hakim mampu berlaku adil dalam menegakkan kebenaran. ** Dr. H. Jufri Syahruddin, M.Pd Bgd Kayo

**Penulis adalah: Akademisi dan Dewan Pertimbangan Adat dan Syarak LKAAM Kota Sawahlunto.  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*