Meski Telah Diperingatkan, Masih Ada Kafe yang Buka Sampai Pagi di Kota Solok

Solok, Editor.- Meski telah diperingatkan Pemko Solok, bahwa kafe dan restoran karaoke harus tutup pukul 00.00, masih saja ada kafe yang bukan sampai pagi. Hal itu menimbulkan kesat sang pengusaha melecekan kebijakan dan tak bergeming oleh peringatan itu.

Sesuai dengan hasil Rapat Rapat Koordinasi Penegakan Perda no 8 tahun 2016  tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) tanggal  18 oktober  2017 bertempat di Aula Polres Solok Kota,  yang dibuka oleh Polres Solok dan dihadiri oleh Kepala Perizinan, Dinas Pariwisata Kota Solok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Solok, Lurah, Sat Pol PP, Para pengusaha Kafe atau Karaoke se Kota Solok, seluruh kafe atau restoran berfasiltas karaoke harus tutup pada jam 00.00.

Pada rapat itu juga dilakukan penandatanganan surat kesepakatan oleh pengusaha kafe dan restoran karaoke  se Kota Solok untuk  memenuhi aturan Perda Kota Solok dengan waktu dua minggu dari tanggal diadakannya rapat tersebut.  Semua kafe dan resoran karaoke harus mengurus semua  izin yang dibutuhkan untuk usahanya. Seandainya pengusaha kafe dan restoran karaoke tidak mengindahkan maka  pihak pemerintah Kota Solok akan turun  untuk melakukan tindakan.

Namun, dari pantauan Editor di lapangan dan beberapa pengunjung kafe yang ditemui menyebutkan, masih ada kafe yang masih mengabaikan perjanjian yang telah disepakati dan main kucing-kucing dengan petugas terkait. Kafe itu bermodus sengaja tutup pada pukul 00.00 WIB. Tetapi setelah satu jam tutup kafe tersebut dibuka kembali sampai pagi.

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kesan, seakan-akan pemerintah Kota Solok dianggap  lemah dalam penegakan hukum,  bahkan dapat  merusak citra Kota Solok yang berjuluk Serambi Madinah.

Saat dikonfirmasi, Kasat pol PP Kota Solok Drs. H. Bujang Putra, MM via selularnya Rabu (5/11) 17.22 WIB sore mengatakan, Satpol PP Kota Solok akan menindak tegas kafe yang telah melanggar aturan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pengajuan izin dari kafe yang ada di Kota Solok saat ini ditolak semua.

“Sekarang sudah dalam pengawasan, surat teguran sudah kita berikan kepada semua kafe tersebut. Sementara kita sabar dulu, nanti kafe mana yang melanggar aturan akan kita tutup,” jelas Bujang Putra.

Ketika dikonfirmasikan ulang kepada Kasat Pol PP Kota Solok tersebut via selularnya tentang kapan akan dilakukan peninindak terhadap kafe yang melanggar perjanjian tersebut, Minggu (19/11) pukul 20.10 WIB, dia mengatakan Pol PP dapat perintah dari Walikota Solok, ada perubahan dari hasil rapat sebelumnya. Walikota menyuruh rapat dulu dengan tokoh masyarakat dan membentuk tim khusus bersama tokoh masyarakat.

“Kita sekarang baru memberikan teguran, seharusnya pemilik kafe mengerti sendiri. Saat ini sedang ada perubahan, waliKota menyuruh rapat dulu dengan tokoh masyarakat yang mana dalam penindakan harus dilibatkan masyarakat, sabar lah dulu, seminggu lagi akan kita tutup,” kata Bujang Putra.

Walikota Solok, Zul Elfian ketika dihubungi lewat telepon seluluernya, untuk mengkonfirmasi masalah ini tidak bisa dihubungi karena nomor hanphone yang biasa dihubungi tidak aktif. ** Roni Akhyar/Wawan/Suryatma

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*