Memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Merupakan Tugas Anggota DPRD

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan hasil reses Anggota DPRD Sumbar masa Persidangan ke Tiga kepada Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan hasil reses Anggota DPRD Sumbar masa Persidangan ke Tiga kepada Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit

Padang, Editor.- Dalam Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, manampung  dan meyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD Sumbar, perihal penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan penutupan masa persidangan ketiga tahun 2019, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun 2020, Senin (31/12/2019).

Untuk melaksanakan kewajibanya menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, reses merupaka  intrumen penting yang harus dilaksanakan oleh semua anggota DPRD.

Selanjutnya dalam pasal 88 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dikemukan pula, reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya, guna menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat badan musyawarah, dari tgl 3 hingga 11 November 2019, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah pemilihanya masing  masing, untuk menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Dari pelaksanaan reses tersebut menurut Supardi, banyak aspirasi dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota dewan, untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

Supardi juga mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan yang terhormat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan reses pada masa persidangan ketiga tahun 2019, telah menyususn dan menghimpun laporan hasil pelaksanaan reses untuk disampaikan pada rapat paripurna,” katanya.

Hasil reses hendaknya menjadi bahan untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan untuk tahun yang akan datang.

Acara rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, yang dihadiri oleh semua Wakil Ketua DPRD, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sekda Prov. Drs. Alwis, Asisten, para Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. **Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*