Kuasa Hukum Ayah dari Anak yang Tewas di Lubang Tambang Solsel, Ajukan Eksepsi

Rumah Jalius , BBM berisi subsidi itu tepat di teras (tempat Semen berada digambar).
Rumah Jalius , BBM berisi subsidi itu tepat di teras (tempat Semen berada digambar).

Koto Baru, Editor.-  Guntur Abdurrahman dari Palito Law Firm selaku Kuasa Hukum Jalius, ayah dari Fristi Aura Cantika (9) yang tewas di lubang Tambang tanpa izin di aliran Sungai Batang Sangir Nagari Abai Kecamatan Batang Hari Kabupaten Solok selatan pada 28 September 2018 lalu mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari Senin (21/10).

Menurut kuasa hukumnya dakwaan penuntut umum terhadap kliennya tidak jelas (obscuur). Dalam eksepsinya, Guntur juga menyebut uraian peristiwa tidak berkorelasi dengan pasal yang termaktub dalam dakwaan penuntut umum serta tidak menguraikan penyertaan (deelneming) pihak lain yang terlibat sehingga menurut Guntur Abdurrahman, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal atau tidak dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, menurut Guntur, dalam eksepsi di persidangan mengungkapkan penyidikan yang dilakukan terhadap Jalius terkesan dipaksakan. Ia juga menyesalkan penyidik tidak menghormati hak-hak Jalius selaku orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan BBM bersubsdi sebagaimana diatur dalam ketentuan asal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 53 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.

“Tidak pernah penyidik menanyakan kepada klien saya tentang haknya yang harus didampingi oleh penasehat hukum, ini seolah-olah dipaksakan,”ungkap Guntur kepada media ini.

Dini Puspita Sari, SH yang juga merupakan kuasa hukum Jalius kepada wartawan mengatakan, Jalius adalah orangtua laki-laki dari salah satu anak yang tewas di lubang tambang yang berada di aliran sungai Batang Sangir Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.

Ia menjadi tersangka karena menolak pemberian uang dari pelaku tambang sejumlah Rp.600 ribu untuk keperluan mendoakan anaknya, padahal Jalius hanya menunggu permohonan maaf dari pelaku tambang itu. Karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tambang tersebut untuk meminta maaf, klien kami melapor ke polisi terkait tewasnya anak klien kami di lokasi tambang illegal itu, lantas oleh penyidik diupayakan restorative justice sebab antara pelaku dan ayah korban masih satu kampung. Pelaku tambang meminta Jalius untuk mencabut laporannya di kantor polisi tapi hal itu ditolak oleh Jalius,”sebut Dini di PN Koto Baru, senin.

Anehnya, pelaku tambang yang jelas-jelas ada, ada korban dan ada alat berat disitu tidak tersentuh hukum. Selain itu karena asumsi satu kampung dengan pelaku, peristiwa yang menimpa anak jalius dan telah dilaporkan ke polisi justru diupayakan restoratif justice,”papae dia.

Lebih lanjut kata Dini, karena menolak untuk mencabut laporan di kantor polisi, kemudian tiba-tiba disaat Jalius tidak berada dirumah ada 27 jerigen berisi BBM jenis Solar di teras rumahnya yang kemudian disita petugas kepolisian. Kurang dari 48 Jam, Jalius ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan BBM bersubsidi, anehnya disekeliling kampung itu sendiri banyak masyarakat yang membeli Solar dengan jumlah besar tapi tidak ada persoalan hukum, “ungkap Advokat perempuan dari Palito Law Firm tersebut.

Dengan tegas Kuasa hukum Jalius dalam eksepsinya menerangkan bahwa di Nagari Abai hampir seluruh masyarakat biasa membeli BBM dengan menggunakan jerigen baik dengan cara langsung datang ke SPBU ataupun melalui orang lain yang menjual dengan cara mengantarkan langsung BBM sampai ke lokasi dengan jerigen, dan seluruh pembelian BBM tersebut adalah BBM bersubsidi, hal ini karena di daerah tersebut tidak ada SPBU sehingga sangat lumrah masyarakat membeli BBM dalam jumlah banyak mengunakan jerigen. ** Risko

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*