Ketua KPU 50 Kota Akui, Tidak Bisa Porsentasekan Jurdil Dalam Pemilu

Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah di Limapuluh Kota
Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Editor.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Masnizon mengaku, tidak bisa memprosentasekan tingkat kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilu maupun Pilkada, kecuali melaksanakan aturan dan ketentuan seadil mungkin bagi peserta pemilu/Pilkada yang menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara demokrasi itu.

Pengakuan itu dikatakan Masnizon menanggapi pertanyaan Afrimars salah seorang peserta Sosialisasi Peraturan tentang Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati bagi organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita dan organisasi profesi Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung  di Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, selasa (10/12).

Sosialisasi peraturan kepemiluan yang diselenggarakan Kesbangpol Limapuluh Kota menghadirkan Ketua KPU Masrizon dan Komisioner Bawaslu Ismed Aljannata S.Fil.I  sebagai nara sumber, bertujuan agar ketentuan pelaksanakan Pilkada Gubernur maupun Bupati di Sumatera Barat, 23 September 2020 mendatang dapat diketahui dan dipahami masyarakat luas. Dengan sosialisasi yang menghadirkan 79 orang peserta mewakili berbagai oragnisasi kemasyarakat di daerah ini, diharapkan dapat menimalisir permasalahan yang mungkin terjadi, akibat kesalahpahaman dan pengertian tentang ketentuan Pilkada Gubernur/Bupati mendatang.

Tidak saja persoalan kejujuran dan keadilan yang dipertanyakan masyarakat dalam sosialisasi ketentuan Pilkada Gubernur dan Bupati itu, persoalan monie politik, serangan fajar dan pemberian calon kepada kelompok masyarakat tertentu dengan imbalan untuk memilih yang bersangkutan juga menghangat, terutama yang dipertanyakan Epi Dt. Tumbi dari KAN Kecamatan Guguak dan beberapa pertanyaan lain berkaitan tindakan Bawaslu sebagai pengawas, sehingga Pilkada Gubernur/Bupati itu berjalan sesuai dengan azas jujur dan adil.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Ismed Aljannata, S.Fil.I  menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, tugas Bawaslu itu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kalau ada ditemukan laporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan niscaya Bawaslu melakukan tindakan. Kalau pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pemilu/Pilkada ditindak lanjuti ke KPU sesuai tingkatan penyelengaraannya, kalau pelanggarannya bersifat pidana akan ditindak lanjuti kepolisian dan kalau pelanggarannya bersifat kode etik ditindak lanjuti ke SKPP melalui Bawaslu, jelasnya dalam kesempatan itu.

Berkaitan dengan pemberian peserta Pilkada dalam masa kampanye, dibolehkan hanya dengan nominal Rp. 60.000,-, sementara untuk pemberian natura berupa beras dan bahan lain bernilai lebih dari beras tidak diperkenankan, sehingga money politik yang banyak dipersoalkan masyarakat itu sudah diatur sedemikian rupa. Justru itu tambah komisioner Bawaslu ini, sangat diperlukan adanya pengawasan swakarsa dari masyarakat baik melalui perguruan tinggi, Ormas, LSM, pemantau pemilu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sendiri, karena jangkauan anggota Bawaslu juga memiliki keterbatasan, maka diperlukan mitra strategis untuk menjaga agar Pilkada dapat berjalan sesuai dengan azas jujur dan keailan.**Afrimars/Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*