Padang, Editor.- Ketua DPRD Padang Erisman laporkan wakilnya, Wahyu Iramana Putra ke Polresta Padang. Pelaporan tersebut menyangkut tudingan yang dilontarkan pada dirinya terkait dugaan perselingkuhannya dengan wanita yang diketahui bernama Yhanthy Hasadis (51).
Sebelumnya, seorang pria bernama Zarmias Amin (71) melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang menurutnya berselingkuh dengan istrinya ke Polresta Padang pada Minggu (19/2), pukul 19.00 WIB, dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III.
Dengan membawa sejumlah berkas, Zarmias menunjukkan kepada awak media sejumlah foto-foto dan bukti surat nikah antara istrinya benama Yhanthy Hasadis dengan Erisman.
Erisman mengatakan, bahwa ia tidak terima begitu saja persoalan ini,”saya sudah habis kesabaran, saya akan laporkan dia ( Wahyu ) ke polisi. Tuduhan ini sebuah konspirasi. Ini adalah pembunuhan karakter, serta pencemaran nama baik.
Wahyu merupakan dalang di balik semua ini,” ujar Erisman, Jum’at (24/2) sore.
Ia menuturkan, bukti yang beredar tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya. Erisman menegaskan bahwa surat nikah yang dijadikan bukti itu direkayasa atau dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya sebatas pinjam meminjam uang.
“Saat ini saya lagi melaporkan ke Polresta Padang dengan laporan pencemaran nama baik,”tegasnya.
Laporan dengan nomor : LP/ 323/K/II/2017 – SPKT UNIT III, tanggal 24 Februari 2017. Terlapor atas nama Wahyu Iramana Putra,Cs (50) Suku Minang, Wakil Ketua DPRD Padang. ** Arman/BI
Leave a Reply