Ketua DPRD Kab. Solok Digoyang Mosi Tak Percaya

Dodi Hendra.
Dodi Hendra.

Arosuka, Editor.- Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra digoyang isu mosi tidak percaya. Setidaknya, 6 dari 8 fraksi atau 27 orang dari 35 anggota dewan di daerah tersebut menandatangi mosi tidap percaya itu.

Informasinya, mosi tidak percaya itu dilayangkan anggota DPRD lantaran dugaan Ketua DPRD Kabupaten Solok bersikap otoriter, arogan dan mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin.

Sebagimana dilansir SuaraSumbar.id, lucunya, fraksi Partai Gerindra yang notabenenya adalah partai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga ikut melayangkan mosi tidak percaya. Hanya dua fraksi yang tidak terlibat, yakni Fraksi PPP dan fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

Kabar itu dibenarkan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz. Dia pun mengakui ikut menandatangani surat mosi tersebut berdasarkan kesepakatan rapat fraksi.

Hanya saja, kata Hafni Hafiz, ketika dikonsultasikan ke pimpinan partai di DPD Gerindra Sumar, pihaknya diminta untuk mencabut mosi tidak percaya itu.

“Karena partai kita ini bajanjang naiak, batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun), secara otomatis DPC patuh kepada intruksi DPD,” katanya , Jumat (18/6/2021).

Menurut Hafni, surat mosi itu dicabut karena Ketua DPRD merupakan bagian dari fraksi Gerindra.

“Itu yang jadi pertimbangan DPD. Dodi Hendra adalah kader kita. Kasarnya, tidak mungkin kita menampar kader kita sendiri di depan publik,” katanya.

Fraksi PKS juga ikut menandatangani mosi tidak percaya itu. Namun, Ketua PKS Kabupaten Solok Nosa Ekananda justru memilih bungkam dan enggan membeberkan alasan mosi itu dilayangkan.

“Kepada ketua fraksi saja. Ambo (saya) no comment,” kata anggota fraksi PKS yang juga Ketua PKS Kabupaten Solok Nosa Eka Nanda.

Ketika dicoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Namun hingga berita ini ditayangkan, Dodi belum memberikan respon.

Sebelumnya beredar isu mosi tidak percaya dilayangkan 27 anggota DPRD Kabupaten Solok yang tergabung dalam 6 fraksi. Mereka menilai Ketua DPRD Kabupaten Solok bersikap otoriter dan sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Pasal 39, 44.

Mosi tidak percaya itu dilayangkan fraksi PAN, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PDI Perjuangan-Hanura dan fraksi Gerindra. Tandatangan mosi tidak percaya itu dibubuhi oleh semua anggota fraksi tersebut, tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.** Dedi

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*