Kenaikan Tipe Sejumlah OPD di Sumbar Masih Dipertimbangkan

Hearing Komisi 1 DPRD Sumbar dengan OPD di DPRD Sumbar.
Hearing Komisi 1 DPRD Sumbar dengan OPD di DPRD Sumbar.

Padang, Editor.- Pengajuan kenaikan status Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih dipertimbangkan oleh  komisi 1 DPRD Sumbar. Saat ini ada 10 OPD yang minta naik status, namun jika dituruti, Dewan khawatir terjadi pembengkakan anggaran yang diperediksi sekitar Rp 40 Miliar/tahun .

Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Afrizal, saat hearing dengan OPD terkait di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar, Selasa (7/8). Menurut dia, hal  ini masih dipertimbangkan apakah ini tidak mebuat anggaran bengkak atau dengan status lama tapi tetap meningkatkan kinerja.

Usulan kenaikan status ini seiring dibahasnya rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2008 tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK). Ada 10 OPD yang akan berubah status seiring diajukan Ranperda ini, sementara  OPD yang menjadi B ke A ada Delapan, dari C ke A satu  dari A ke B satu OPD.

Kenaikan status sembilan OPD menjadi tipe A diperkirakan akan menambah sumber daya manusia (SDM) yang diiringi dengan alokasi anggran sekitar Rp 40 Milyar. Hal tersebut dikarenakan adanya tunjangan beberapa pejabat eselon yang menempati OPD yang naik ke Tipe A .

Adapun dinas yang diusulkan  naik tipe dari B  ke A diataranya adalah  Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan olahraga, Dinas pariwisata, Dinas ESDM, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan hewan. Dari Tipe C ke A adalah Badan Litbang, sedangkan Dinas Disdukcapil turun dari  A ke B.

Ketua tim pembahas Ranperda tersebut DR. Syukriadi Syukur mengatakan, dalam pengajuan Ranperda ada satu dinas yang mengajukan untuk dapat dipisahkan menjadi dua. OPD tersebut adalah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan menjadi dua dinas, yakni Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perkebunan tidak disetujui Kemendagri.

Dalam muatan Ranperda yang tengah kita bahas ini, Pemprov Sumbar merekomendasikan dua OPD ini akan dipisah namun Kemendagri tidak menyetujui. Setelah ranperda ini diusulkan oleh pemprov Sumbar kemudian konsultasi awal sudah dilakukan antara DPRD dan Pemprov, bahkan sudah dikirim surat ke Kemendagri terkait usulan perubahan dan kenaikan tipe sejumlah OPD di pemprov Sumbar dan surat balasan  Kemendagri itu sudah diterima tim pansus .

Dari sanalah Tim Pasus mengetahui pemisahan atau penambahan dinas dipemprov Sumbar tak disetujui kemendagri. Dalam surat itu dinyatakan dengan tegas tidak disetujui, kata Sukriadi Syukur. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*