
Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp20 juta terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanah Datar, MR.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto saat Press Comperence di Mapolres Tanah Datar Rabu (25/9)
Selanjutnya Kapolres mengatakan , MR ( Marwan) ditangkap di ruang kerjanya saat menerima uang dari salah seorang kontraktor proyek pembangunan Pasar Koto Baru, Kecamatan X Koto. Adapun uang tersebut diminta untuk kepentingan pribadi tersangka yang diduga merupakan fee atas pembangunan pasar Koto Baru.
Penangkapan terhadap MR dipimpin langsung oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 setelah mendapat informasi, ada seorang kepala dinas yang meminta uang kepada salah seorang kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek di pasar Koto Baru Kecamatan X Koto yaitu SY yang merupakan Direktur utama PT Hari Putra Utama.
Selanjutnya unit Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta membuntuti SY sampai ke kantor Dinas Koperindag Tanah Datar yang terletak di Batu Balang Batusangkar.
Sekitar pukul 16.00 wib SY keluar dari ruangan kerja MR dan menuju mobilnya yang terpakir dihalaman kantor tersebut, dengan sigap Kasat Reskrim bersama anggotanya menyuruh kembali SY memasuki ruangan Kerja MR dan diruang kerja MR ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 20 juta yang dibungkus dengan amplop dengan posisi dibawah tas hitam kecil yang terletak di meja kerja MR, ujar Kapolres.
hDitambahkan Kapolres, selain uang sebesar Rp 20 juta juga diamankan 2 unit handpone dan KTP sebagai barang buktilainnya.Dan kepada kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar serta akan di jerat dengan pasal yang berbeda.
Tersangka MR bakal dijerat dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan untuk tersangka SY yang memberi suap akan dikenakan pasal 5 huruf (b) UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ungkap Rohkmat Hari Purnomo. ** Jum
Leave a Reply