Inidikasi Kasus Penipuan Efaldi, SE, Kian Memperlihatkan Titik Terang

Efaldi.
Efaldi.

Kerinci Editor.- Kasus indikasi penipuan yang dilakukan oleh Efaldi, SE salah satu Caleg DPRD Propinsi Jambi asal Siulak terhadap beberapa orang calon pengikut tes CPNS2018  semakin memperlihatkan titik terang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, indikasi penipuan tersebut dilakukan oleh Efaldi, SE terhadap peserta tes beberapa orang calon peserta tes CPNS 2018 bekerja sama dengan seseorang yang berdomisili di Jakarta dan disebut-sebut selama ini oleh Efaldi, SE adalah orang yang bisa meluluskan menjadi PNS, bernama Suparno.

Namun setelah ditelusuri dan di konfirmasi kepada efaldi, SE saat ditemui di rumahnya di Siulak, ketika  di tanyakan apakah Suparno adalah pegawai BKN Pusat, dia secara spontan mengakuinya bahwa Suparno bukanlah pegawai BKN Pusat.

Dengan adanya pengakuan secara spontan dari Efaldi, SE bahwa suparno bukanlah pegawai BKN pusat dan hanya penghubung ke BKN pusat yang bisa meluluskan untuk jadi PNS, terlihat jelas adanya indikasi melakukan kerjasama tindak kejahatan penipuan.

Seperti yang di jelaskan oleh salah satu pakar hukum di Kerinci, saat ditemui di kediamannya dan ditanyakan hal ini, ia menjelaskan, hal ini jelas melawan hukum dan terindikasi sebagai tindakan penipuan, karena jelas-jelas Efaldi,SE dan Suparno bukan orang BKN atau yang berhubungan atau tidak memiliki kapasitas kewenangan terhadap kepegawaian. Namun mengaku bisa meluluskan jadi PNS, jadi kasus ini jelas termasuk dalam tindak pidana penipuan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus penipuan ini, mengacu pada pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak membujuknya itu dengan memakai:

1) nama palsu atau keadaan palsu,
2) akal cerdik (tipu muslihat),
3) karangan perkataan bohong.

Jadi, perbuatan oknum tersebut sangat memungkinkan untuk dituntut secara pidana.

Selanjutnya, terkait kerugian yang  derita, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHpdt yang berbunyi,
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada pasal 378 KUHP indikasi penipuan yang dilakukan oleh Efaldi,SE bekerja sama dengan Suparno termasuk dalam poin akal cersik (tipu muslihat), juga termasuk dalam poin karangan perkataan bohong yang mengaku bisa meluluskan jadi PNS dengan meminta sejumlah uang dimana terbukti adanya slip transfer ke rekening Efaldi dan efaldi transfer ke Suparno. Hal ini jelas telah melawan hukum juga diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada si korban menurut pasal 1365 KUHpdt.**KM/ PN

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*