Ganti Rugi Lahan Masjid Terapung Bermasalah, Warga Cimencrang Menolak Direlokasi

Bandung, Editor.- Rencana pembangunan Masjid terapung dan danau buatan di wilayah Kelurahan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung terkendala proses pembebasan lahan yang hingga saat ini belum selesai.

Bahkan warga RT. 01-03 RW 04 sudah putus asa beberapa kali menghadiri rapat dan musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan mengenai ganti rugi tanah warga yang akan dipergunakan untuk pembangunan Masjid terapung dan danau buatan, dan mereka memutuskan tidak akan ada lagi rapat dan musyawarah mengenai ganti rugi tanah tersebut, dan menolak untuk direlokasi. Beberapa poster dan tulisan penolakan terlihat di wilayah RT. 03.

Ketua RT. 03 RW 04, Toni mengungkapkan rapat sudah beberapa dilakukan, dihadiri oleh Kapolsek, Lurah Cimencrang, Camat Gedebage, dan unsur muspida, bahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung juga melayangkan surat undangan kepada warga yang tanah dan bangunannya akan dipergunakan untuk pembangunan Masjid terapung dan danau buatan pada Tanggal 11 November 2016, tapi sampai saat ini belum menghasilkan kesepakatan. Dengan ini kami tegaskan  bahwa kami warga RT 03 menolak untuk direlokasi, tanah yang kami tempati adalah tanah adat, tanah ulayat turun menurun yang sudah kami tempati puluhan tahun. Ini tanah leluhur bukan tanah sengketa, kami sedih melepaskan dan harus pindah ketempat lain, kami akan tetap tinggal disini,” ujar Toni didampingi warga RT 03 ketika ditemui dikediamannya, Kamis, (01/12).

sari-aterMenurut Toni, sebelumnya ganti rugi yang diharapkan warga bervariasi, ada minta Rp. 15 juta sampai Rp. 30 juta per meter, dan pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Pemerintah Kota Bandung hanya sanggup bayar Rp. 2,6 juta per meter, dan kami menolak harga tersebut. Dengan harga segitu, kami harus beli tanah dimana, di Kota Bandung minimal harga tanah sudah Rp. 15 juta per meter. Masa kami harus tinggal dikolong jembatan,” cetus seorang wanita paruh baya yang ngumpul diteras rumah Pak RT. 03. Dan sekarang, kami menolak direlokasi dan tidak akan ada lagi rapat atau musyawarah mengenai ganti rugi lahan,” tegas Toni.

Seperti yang diberitakan dibeberapa media massa, rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat groundbreaking pembangunan masjid terapung di Gedebage, Kota Bandung, 19 Agustus besok batal. Mundurnya rencana pembangunan masjid tersebut disebabkan proses pembebasan lahan yang hingga kini belum selesai.

Dari total kebutuhan lahan 21 hektare, Pemprov saat ini baru berhasil membebaskan 4,6 hektare. Rencananya, selain akan dibangun masjid, di kawasan tersebut juga akan dibuat danau buatan yang nantinya berfungsi sebagai pengendali banjir di kawasan Bandung timur.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dari 4,6 hektare lahan yang telah dibebaskan, diperlukan lagi lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan masjid. Walaupun, saat ini proses pembebasan sedang dilakukan, namun diperkirakan baru selesai akhir Oktober mendatang.

“Karena groundbreaking tapaknya harus ajeg, sementara tanah yang 5 hektare belum selesai, groundbreaking ditunda bukan tanggal 19, tapi setelah pembebasan lahan selesai,” kata Iwa di Gedung Sate.

Iwa melanjutkan, total kebutuhan lahan untuk pembangunan masjid terapung seluas 21 hektare. Dari rencana tersebut, 5 hektare untuk masjid, 10 hektare dipakai untuk danau buatan sekaligus pengendali banjir kawasan Bandung timur, sisanya untuk fasilitas penunjang lainnya. ** Edwandi/Jerry Yosben

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*