Dua Perampok Asal Sumsel Dibekuk Warga Saruaso

Dua pelaku perampokan BI dan FT yang diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Dua pelaku perampokan BI dan FT yang diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Tanah Datar, Editor.- Dua orang penjahat pelaku perampokan yang berasal dari Palembang berhasil di tangkap  oleh warga Saruaso Kecamatan Tanjuang Emas di  sekitar jalan raya Silambiak Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Rabu 15 April 2020 sikitar pukul 15.15 wib

Dua pelaku  tersebut warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,  berinisial BI (32 tahun)  dan FT (35 tahun) melakukan aksi merampok uang milik korban Zulhefi (42 tahun) dan istrinya Ade Eka Putri, (37 tahun), warga Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Kronologis kejadian perampokan yang dilakukan oleh BI dan FT menurut keterangan dari Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Pornomo didampingi oleh Kasat reskrim AKP Purnomo dan Kabag Humas Polres Tanah Datar IPTU Marjoni Usman  Kamis (16/4), aksi perampokan itu terjadi berawal pada  saat korban selesai menarik uang dari Bank Nagari Batusangkar sebesar Rp30 juta dengan menggunakan kendaraan Pick Up L300,yang mana uang  mana uang tunai tersebut diletakkan korban di dalam tas istrinya di bagian bawah sebelah kiri sopir.

Sewaktu akan pulang  ke rumah korban di Padang Ganting,dalam perjalanan  sampai di Simpang Silambiak depan Mini Market Icha Mart, korban berhenti di pinggir jalan untuk mengganti ban karena bocor.

Sebelumnya korban pernah di pepet oleh pengendera sepeda motor di depan perumahan PJP Batu Balang oleh yang tidak dia kenal  dan dia tidak mengiraukan dan terus saja melanjutkan perjalanannya .Sesampai di depan masjid Saruaso korban berhenti karena ada sesuatu yang dibeli oleh istrinya. Setelah istrinya naik kembali ke mobil korban melihat ada seseorang pengendera sepeda motor berhenti di dekat ban belakang mobilnya. Karena tidak kenal korban tidak mengiraukan orang tersebut  dan terus berjalan, diperjalanan kembali ban mobil belakangnya sebelah kirinya kempes, maka ia berhenti di depan Mini Market Icha Mart untuk mengganti ban belakang.

Saat mengganti ban, istri korban pergi belanja untuk membeli susu anaknya dan saat itu korban melihat dari bawah kolong mobilnya ada seseorang mendekat dan mendengar pintu mobilnya dibuka.

Korban melihat pelaku melarikan tas istrinya ke arah motor temannya yang telah menunggu dan langsung berteriak maling sambil melompat menangkap leher pelaku yang sudah duduk di atas motor tersebut sehingga motornya terjatuh dan langsung melarikan diri.

Mendengar teriakan korban warga yang ada disekitar  tempat kejadian langsung mengejar dan menangkap kedua perampok. Karena kesal terhadap  aksi  kedua perampok massa sempat menghakimi mereka.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yaitu satu unit Sepeda Motor pelaku dengan nomor polisi BM 4566 KY,Satu Buah Tas korban berisi uang sebesar Rp 41 juta ,1 unit Kenderaan mobil L 300 BA 8728 EN milik korban dan dua buah bekas tertusuk di ban,Kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara .ungkap Kasat reskrim  AKP Purwanto. ** Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*