DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Trantibun Menjadi Perda

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menandatangani Nota Kesepakatan Ranperda
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menandatangani Nota Kesepakatan Ranperda

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, tetapkan Ranperda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindumgan masyarakat  (Trantibun), Kamis (10/9/2020).

Papat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar H. Irsyad Safar dan H. Indra DT Rajo Lelo, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekda Prov Drs Alwis, Asiten I Devi Kurnia dan para pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalampidatonya  mengatakan, dalam rangka pembentukan Perda yang sudah direncakan dalam Propemperda Tahun 2019, pada masa akhir persidangan ketiga Tahun 2019, DPRD bersama Pemerintah Saerah Sumbar telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.

Pada prinsipnya pembahasan Ranperda tersebut telah dirampungkan oleh Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan pada masa persidangan  pertama tahun 2020 dan Fraksi fraksi juga telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Namun demikian, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, oleh karena menunggu hasil fasilitasi  dari Kementerian dalam Negeri sebagaimana yang dipersyaratan dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015.

Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otonomi daerah Nomor: 188.34/3524/OTDA tanggal 7 Juli 2020, maka pembahasan ranperda tersebut telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dari hasil fasilitasi Kemdagri terdapat beberapa catatan perbaikan terhadap materi dan redaksional yang perlu dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, sebelum Ranperda dimaksud dilanjutkan pada tahap pen gambilan keputusan.

Sehubunggan dengan adanya catatan perbaikan tersebut, Komisi I sebagai Komisi terkait bersama Pemerintah daerah, telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang penyelenggraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat tersebut.

Sementara itu Ketua Tim Pembahas Ranperda Trantibun HM Nurnas menyampaikan, dengan kehadiran Peraturan daerah ini hendaknya bisa menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam membuat peraturan yang sama. Terutama berkaitan dengan persoalan LGBT dan  tidak sekedar menjadi penambah daftar perbendaharaan dalam hal ini peraturan saja, melainkan benar benar  bisa dilaksanakan sebagaimana amanat dan semangat  yang terkandung dalam proses pembuatan aturan ini.

Untuk itu, kata Nurnas, ia mendorong Satpol PP Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota. Perlu ada kesepakatan bersama dalam dalam penanganan permasaalahan ketentraman dan Ketertipan umum di lintas Kabupaten/Kota.

Pada kesematan ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan, dalam Raperda ini terdapat pengaturan baru. Diantaranya penambahan substansi mengenai  perlindungan masyarakat, penguatan kapasitas Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah, penguatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penambahan materi materi yang belum ada pada perda sebelumnya.

Dengan ditetapkan ranperda tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat ini menjadi Perda, dapat menjamin kapastian hukum penyelenggaraan ketentraman umum dan perlindungan masyarakat didaerah dan juga menjadi acuan yuridis  yang mamadai bagi aparat pemda  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang berkaitan dengan ketertipan umum dan ketentraman masyarakat.

Kepada organisasi perangakat daerah, pemerkasa diharapkan agar segera melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat. Kemudian menyiapkan Peraturan Gubnernur sebagai paraturan pelaksana, agar  peraturan daerah yang  telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal.

Pada rapat paripurna ini Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga menyampaikan nota penjelasan mengenai Ranperda Sumatera Barat tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.

Perubahan RPJPD ini telah melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan dan tahap terakhir adalah pembahasan dengan DPRD dalam rangka penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJPD.** Herman/Adv  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*