DPRD Kota Solok Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Ranperda Perumahan Kumuh

Solok, Editor.- DPRD Kota Solok gelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Sidang tersebut dihadiri ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Sem Wakil Ketua Irman Yefri Adang. Afdal Yandi dan seluruh anggota, Walikota Solok, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Asisten Staf Ahlim Kepala Badan, Kepala Dinas dan ninik mamak.

Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh termaktub mulai dari angka satu sampai dengan tiga belas. Sedangkan angka empat belas ditambah kalimat sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Solok nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Solok nomor 3 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021

Sehingga angka empat belas berbunyi: Peraturan Kota Solok Nomor 3 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021 lembaran daerah Kota Solok tahun 2016 nomor 3 tambah lembaran daerah nomor 3 sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Solok nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Solok nomor 3 tahun 2016.tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban jawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2017.bahagian organisasi telah di alokasi kan anggaran sebesar RP 1.053.039.800.realisasi anggaran Rp. 742.438.640.sisa anggaran Rp. 310.601.160.dengan persentase 70.50%. Dalam pembahasan ada beberapa catatan. 1 Prokram dan kegiatan bahagian organisasi tidak terialisasi atau terlambat di karena kan berkaitan lansung dengan laporan kinerja setiap organisasi perangkat daerah.2 Terhadap Laporan kinerja OPD yang belum diselesaikan harus di informasikan dalam setiap rapat koorsinasi (RAKOR) 3.terhadap perwako UPTD khususnya tentang UPTD parkir yang ada pada dinas perhubungan perlu dikaji lagi karena apabila UPTD parkir sudah terbentuk maka seluruh perparkiran di Kota Solok harus di kelola oleh UPTD parkir tersebut.

Oleh sebab itu dengan telah dibahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2017 oleh komisi komisi DPRD bersama pemerintah dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap ranperda pencegahan dan pemukiman kumuh dan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2017. ** Mempe

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*