
Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (3/12), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok.
Rapat Dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Renaldo Gusmal,SE dan dihadiri Bupati Solok diwakili oleh Sekda Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok serta undangan lainnya.
Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Aswirman, SE, MM dalam sambutannya pada pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Tahun 2020 menyampaikan, atas nama Pemerintah Kab. Solok mengucapkan selamat kepada Sdr. Madra Indriawan, SH, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok Pergantian Antar Waktu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang baru saja diresmikan, dengan harapan semoga akan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Kepada Sdr. Jon Firman Pandu Anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tingginya- tingginya, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan, selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Solok. Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal dan menjadi ladang pahala bagi saudara.
Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Solok. Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan, Dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Sedangkan tugas dan berwenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, serta kewenangan lain yang diatur dalam perundangan-undangan.
Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.
Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten ini, saya berharap dapat menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan dalam usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik. ** tiara/Hms
Leave a Reply