Lubuk Basung, Editor.- Bertempat di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kab Agam, Padang Baru Lubuk Basung, DPRD Agam awali kegiatan tahun 2018 dengan Sidang Paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab Agam, Selasa (9/1).
Tiga Ranperda tersebut adalah Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan,Raperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari dan Raperda pedoman pemberian nama jalan,fasilitas umum dan nomor bangunan gedung.
Ketiga Raperda itu merupakan usulan dari Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum dan Komisi II Bidang Perekonomian Dan Keuangan DPRD Agam. Sidang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Wakil Ketua DPRD Agam Taslim Wakil Ketua DPRD Agam Suharman dan anggota DPRD Agam, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) serta beberapa LSM dan pimpinan dari perusahaan yang ada di Kab Agam. Nota penjelasan Raperda tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Agam Feri Adrianto dan ketua Komisi II Jondra Marjaya.
Menurut Ketua DPRD Agam, Marga Indra yang juga ketua Partai Demokrat Agam ini, saat ditemui disela jeda sidang menyampaikan, setelah penyampaian nota penjelasan tentang Raperda selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama OPD guna pematangan Raperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apabila pembahasan telah selesai dilakukan, maka Raperda akan disahkan menjadi Perda.
“Pengesahan Raperda menjadi Perda akan dilakukan secepat mungkin, karena komisi telah melakukan pembahasan sejak akhir tahun 2017. Dimana pada tahun 2017 Komisi I dan II mengajukan tujuh Perda inisiatif,” kata Marga Indra.
Feri Adrianto Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum menambahkan, penyusunan dua Raperda inisiatif, Raperda pembinaan dan pengawasan pembangunan Nagari dan Raperda Pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung, telah dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara melakukan pengkajian melalui penyusunan naskah akademik penyusunan Raperda tersebut tersebut.
“Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam UU No 12 Tahun 2011,dimana UU tersebut mengamanahkan penyusunan Raperda didahului oleh sebuah pengkajiannya yang mendalam yang tertuang dalam naskah akademik,” kata Fery Adrianto.
Sementara itu, Jondra Marjaya Ketua Komisi II bidang perekonomian dan keuangan DPRD Agam menambahkan, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak pihak yang menjadi pelaku. ** Yanto
Leave a Reply