Ditandatangani Wakil Bupati, DPRD Kab. Mentawai Nilai KUA-PPAS 2019 “Cacat Hukum”

Maru Saerajen Fraksi Garindra DPRD Kab. Kepulauan Mentawai

Mentawai, Editor.-  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  (DPRD) Kabupaten kepulauan  Mentawai  merasa dikelabui oleh  Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena  seharusnya Kebijaksanaan Umum Perubahan Anggaran flafon Periotas Anggaran Sementara  (KUA-PPAS) harus di usulkan pada bulan Juli 2019 dan berdasarkan UU No.  23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019, serta dtiandatangani oleh Bupati Mentawai.

Hal ini diungkapkan  Maru Saerajen  Fraksi Garindra di  Gedung DPRD Mentawai, Selasa (5/11) yang juga mengatakan, KUA – PPAS   di tanda tangani oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai ini jelas cacat hukum.

“Dalam Undang undang No. 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019 yang menandatangani KUA – PPAS adalah kepala daerah, bukan wakil kepala daerah. Kalau hal ini tetap dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten Kepulauan  Mentawai, berarti ‘Cacat Hukum’ dan tidak sah, berarti rapat ini hanya acara serimonial saja.

Hal  serupa  disampaikan fraksi  Hanura   Rasyidi yang mengatakan, kita menolak  karena KUA -PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati  Kabupaten Kepulauan   Mentawai.

Namun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah   Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BM  tetap bersikeras mengatakan Bupati dan Wakil Bupati dalam Undang Undang itu satu paket. Karena bupati dalam keadaan berhalangan, Wakil Bupati boleh menandatangani Kebijaksanaan Umum Perubahan Anggraan Flafon Priotas Anggaran Sementara  2019. Karena waktu yang  sudah singkat dan sudah bulan November,  dari pada Pemerintahan  Kabupaten Kepulauan Mentawai  karena sanksi denda.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinaldi yang mengatakan, KUA-PPAS  sah di tandatangani oleh wakil bupati karena dalam Aturan Undang Undang  No. 23 tahun 2014 berada dalam satu paket, asal sudah ada persetujuan bupati. **Afridon.

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*