Mentawai, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kepulauan Mentawai merasa dikelabui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena seharusnya Kebijaksanaan Umum Perubahan Anggaran flafon Periotas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) harus di usulkan pada bulan Juli 2019 dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019, serta dtiandatangani oleh Bupati Mentawai.
Hal ini diungkapkan Maru Saerajen Fraksi Garindra di Gedung DPRD Mentawai, Selasa (5/11) yang juga mengatakan, KUA – PPAS di tanda tangani oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai ini jelas cacat hukum.
“Dalam Undang undang No. 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019 yang menandatangani KUA – PPAS adalah kepala daerah, bukan wakil kepala daerah. Kalau hal ini tetap dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten Kepulauan Mentawai, berarti ‘Cacat Hukum’ dan tidak sah, berarti rapat ini hanya acara serimonial saja.
Hal serupa disampaikan fraksi Hanura Rasyidi yang mengatakan, kita menolak karena KUA -PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BM tetap bersikeras mengatakan Bupati dan Wakil Bupati dalam Undang Undang itu satu paket. Karena bupati dalam keadaan berhalangan, Wakil Bupati boleh menandatangani Kebijaksanaan Umum Perubahan Anggraan Flafon Priotas Anggaran Sementara 2019. Karena waktu yang sudah singkat dan sudah bulan November, dari pada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena sanksi denda.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinaldi yang mengatakan, KUA-PPAS sah di tandatangani oleh wakil bupati karena dalam Aturan Undang Undang No. 23 tahun 2014 berada dalam satu paket, asal sudah ada persetujuan bupati. **Afridon.
Leave a Reply