Batusangkar, Editor.- Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tanah Datar mengandeng Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan daerah tahap II tahun 2018. MoU kerja sama tersebut ditandatangani di Kantor Perpustakaan dan Arsip Tanah Datar Rabu (4/4).
Penandatangannan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fitra, Kepala Inspektorat daerah Altri Suandi,Tim TP4D Kajari Tanah Datar, Kontraktor, Kabid dan Kasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Tanah Datar beserta undangan lainnya .
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tanah Datar, Marwan dalam sambutannya menyatakan, cita-cita Kabupaten Tanah Datar untuk memiliki sebuah gedung perpustakaan yang representatif, aman dan nyaman untuk masyarakat bisa terwujud nyata. Hal ini dapat disaksikan dari proses pembangunan gedungnya. Diawali Detail Enginering Design (DED) Pembangunannya pada tahun 2015 lalu dengan nilai kontrak Rp.46 Juta dan sempat tidak dapat dilaksanakan tahun 2016 karena beberapa kendala. Tahun 2017 dilanjutkan pembangunan tahap awal dengan nilai kontrak Rp.2.363.617.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Trisco Jaya Utama.
Ditambahkan Marwan, dalam mendukung terlaksananya program pembangunan gedung ini terhindar dari praktek-praktek penyimpangan dan penyalahgunaan dana anggaran, Dinas Pus Arsip menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam pendampingan pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan daerah tahap II tahun 2018 ini.
“Pembangunan tahap kedua dilaksanakan oleh PT. Dapindo Pratama dengan nilai kontrak Rp.2.414.766.600.- meliputi pengadaan konstruksi, arsitektur dan mekanikal elektrikal. Dan diperkirakan dalam pembangunan sampai selesai dan siap dimanfaatkan membutuhkan dana sebesar Rp. 8.638.491.200,-” ungkap Marwan
Kepala Kejari Tanah Datar M. Fatria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas niat dan kerjasama dari Dinas Pus Arsip Tanah Datar dalam pelaksanaan pembangunan gedung ini.
“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya, karena TP4D mempunyai tugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahaan/preventif dan persuasif, kemudian memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan,” kata M Fatria.
Lebih lanjut dikatakannya, TP4D Kejari siap kapan saja melakukan tugasnya. Karena itu diharapkan kepada pihak kontraktor dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Seandainya terjadi pelanggaran akan diingatkan, kalau tidak bisa diingatkan tentu akan ditindak secara hukum dan aturan yang berlaku.
“Maka dari itu kita mengharapkan agar kontraktor dan juga Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam pembangunan gedung ini sesuai dengan perencanaan yang sudah ada,” harap M.Fatria ** Jum
Leave a Reply