Di Payakumbuh Membuang Sampah ke Sungai Adalah Pelanggaran Hukum

Devitra , Kadis LH Payakumbuh.
Devitra , Kadis LH Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun volumenya, merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra kepada media, Senin (18/10).

Menurut devitra, untuk menindak pelanggaran membuang sampah ke sungai itu,  di Kota Payakumbuh telah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” ungkap Devitra.

Dikatakannya, beberapa hari kebelakang, pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan oleh Ketua LPM setempat Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.

Kemudian diposting oleh Ketua LPM  di media sosial Facebook hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan.

Setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal Kepala Dinas LH memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan KOMPAS (Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai).

“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi dalam hal ini perusahaan mereka  tidak terlibat samasekali dalam pelanggaran ini, kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf,” kata Devitra.

Kendati demikian, Devitra mengingatkan

dengan tegas, kalau perbuatan itu tetap salah. Wali Kota Riza Falepi adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan, membuang sampah ke sungai dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

“Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah prilaku buruk ini,” himbau Devitra.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya,untuk menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang bersih, asri, tentram, indah, aman, dan harmonis (BATIAH), sesuai slogan kota Kota Batiah, katanya.** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*