Di Kota Sawahlunto Kegiatan Fisik Diberhentikan Sementara.

Deri Asta.
Deri Asta.

Sawahlunto, Editor.- Pemerintah Kota Sawahlunto menginstruksi agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penghentian pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2020. Hal ini  untuk membuktikan kesungguhan dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020 tentang Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Demikian Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan komitmenya dalam wawancara dengan wartawan Tabloid Berita Editor dan portalberitaeditor.com dirumah dinasnya, Selasa (14/04/2020) malam.

Melandasi komitnya ini, Deri Asta mempertegas , dalam kondisi menghadapi program darurat mewabahnya suspect  COVID-19 seluruh jajaran pemerintah mulai dari pusat samapai ketingkat yang paling bawah Nagari, Kelurahan dan Desa, mesti satu suara dan sutu gerakan secara serentak melawan wabah penyakit ini. Sesuai dengan analisis dan penelitian, seluruh komponen berusaha memperpendek jarak dan waktu dalam membasmi bencana non alam COVID-19 yang sedang berkembang di Indonesia.

Khusus untuk Kota Sawahlunto kata Deri Asta, sudah diintruksikan kepada seluruhbOPD untuk cermatbdan teliti dalam menjalankan kebijaksanaan, kebijakan dan peraturan yang menlandasi setiap program yang dilahirkan. Sebagai rujukan Pemerintah Kota Sawahlunto sudah mengedarkan surat kepada OPD  Nomor : 910/266/BPKAD-AGR/SWL/2020 tanggal 13 April 2020 tentang pemberhetian sementara program kegiatan tahun anggaran 2020, artinya seluruh OPD jangan bertidak nafsi-nafsi, berusaha keras menghindari egoisme OPD. Dianjurkan seluruh program bisa disosialisassikan dan dikonsultasikan agar kelak tidak menjadi permasalahan hukum.

Pada Sisi Lain Deri Asta meminta seliruh komponen pada Pemerintahan Desa untuk bergerak senada dan seirama dalam memanfaatkan dana yang ada dan kekuatan potensi yang mungkin dimanfaatkan dalam mengatasi berbagai problem yang ada sekarang.

Kepala Desa diminta proaktif menjalankan program dalam mengatasi COVID-19. Melakukan koordinasi dengan seluruh tokoh serta komponen masyarakat serta mengkonsultasikan dengan Camat dan OPD terkait untuk menetaplan berbagai kebijakan sesuai dengan hak asal usul dan kewenagan lokal berskala desa. Setiap kejadian dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam menagani masalah-masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat.

Kepala Desa kata Deri Asta, bersama Kepala Dusun untuk dapat memantau para perantau yang pulang kampung baik yang bersal dari zona merah maupun dari zona biasa kepulangan perantau wajib diketahui dan pihak-piha terkait. Tujuannya tidaka ada maslah yang tidak bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan tanggap.

Sebagaimana yang diintrusikan kepada OPD , Kepala Desa juga diminta memahami maksud intruksi tersebut sekaligus menata kegiatan-kegiata fisik yang tahun ini belum bisa diselenggarakan.

Menjawab pertanyaan seputar kegiatan fisik yang terlanjur dilaksanakan seperti yang terlaksana melalui pokir dibeberapa wilayah, menurut Walikota boleh dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang sudah baku. Tapi terhitung mulai tanggal 13 April 2020, tidak ada lagi proses kegiatan fisik yang dilaksanakan dan dapat mengundang Aparat Penegak Hukum untuk menghentikannya.**Adeks/Dinno

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*