Barang Bukti Hasil Tindak Pidana di Solsel Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti.

Solok Selatan, Editor.- Plt Bupati Solok Selatan H. Abdul Rahman menyebutkan, pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan (Solsel) adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum di solok selatan.

Ia menyebutkan, tugas pemerintah adalah membangun dan mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat.

Namun ini tentu tugas tersebut tidak akan berhasil apabila kejahatan merajalela di tengah masyarakat. Jadi faktor keamanan dan bagaimana masyarakat hidup dalam ketertiban adalah hal penting.

“Apa yang hari ini dilakukan Kejari solok selatan adalah sebuah prestasi dan komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum di tengah masyarakat,” sebut Abdul Rahman, Selasa (1/9) usai pemusnahan barang bukti di Kejari Solsel.

Abdul Rahman berpesan bagaimana supaya masyarakat lebih tertib dan disiplin menjunjung hukum dan memiliki kesadaran hukum sehingga tidak melakukan tindak pidana.

Diharapkannya, dengan acara ini dapat menimbulkan kesadaran hukum terhadap masyarakat dan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga masyarakat tertib hukum.

Kajari Solsel M. Bardan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah pada perkara yang sudah inkrah di tingkat pengadilan.

Ia menyebutkan, BB yang dimusnahkan 80 persen merupakan kasus narkotika, selain itu ada juga kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Dari 22 perkara, 80 persen merupakan kasus narkotika, selebihnya pencurian ternak, judi, dan ITE,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang juga Wakajati Sumbar Yusron dan jajaran, Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto, Perwakilan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Kepala Cabang Rutan Muara Labuh, Sarwono, Perwira Penghubung Kodim 0309 Solok Kapten Inf. Betrimeldi. ** Natales Idra

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*