Awasi Arus Masuk Covid-19, Pemko Sawahlunto Berlakukan Perbatasan Selektif

Sawahlunto, Editor.- Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Forkopimda menetapkan kebijakan Pembatasan Selektif yang dimulai hari ini, Senin, (30/03/2020) di pintu-pintu masuk ke Kota Arang ini.

Pada saat Pemberlakukan pembatasan selektif, setiap orang yang datang dari luar Sawahlunto akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan didata. Jika ada masyarakat luar Sawahlunto yang  mengarah kepada gejala COVID19, maka yang bersangkutan akan diminta kembali kedaerah asalnya. Bagi warga Sawahlunto sendiri akan  dibawa ke Puskesmas untuk manjalini tindakan medis lanjutan.

Kepala Badan Kesbangpol – BPBD Sawahlunto Adriyusman mengatakan, “Bagi warga Sawahlunto yang datang dari daerah lain, terutama daerah ‘zona merah’ daerah yang sudah positif warganya ada terjangkit Corona, jika dari pemeriksaan suhu tubuh tidak panas dan tidak terdapat gangguan kesehatan, diperbolehkan masuk dengan syarat menandatangani Surat Pernyataan untuk bersedia melakukan isolasi mandiri di rumah masing – masing selama 14 hari yang akan diawasi oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Linmas Desa/Kelurahan setempat.”

Jka dalam 14 hari masa isolasi mandiri itu yang bersangkutan melanggar ketentuan dan terpantau berkeliaran di luar rumah, maka akan dibawa untuk menjalani karantina di lokasi yang disediakan pemerintah, tambah Adriyusman.

Adapun untuk jalan masuk ke Sawahlunto dari jalur ‘tidak resmi’ yakni di Kumanih, Talago Gunuang dan Sibarambang sekarang juga sudah dijaga oleh jajaran Linmas di Desa masing – masing. Apabila ada warga luar Sawahlunto yang akan masuk di jalur tersebut ditolak dan disuruh masuk melalui jalur resmi di Muaro Kalaban atau di Talawi Mudiak.

Sementara itu Walikota Sawahlunto Deri Asta menjelaskan, untuk dampak sosial ekonomi dari Covid-19 ini pada masyarakat juga menjadi perhatian utama Pemko. Saat ini masih dikaji dan ditentukan bagaimana teknis program untuk membantu masyarakat yang sangat terdampak oleh virus Corona ini.

“Kita sudah siapkan langkah – langkahnya, namun tentu harus dikaji betul dulu agar nanti tidak salah langkah sehingga tidak jadi sampai manfaatnya ke masyarakat. Sesegera mungkin selesai kita rumuskan, langsung kita bergerak nanti,” kata Deri Asta.

Menyikapi permasalahan lockdown Deri Asta menegaskan, kebijakan itu adalah kewenangan pusat, sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.” tegasnya.**Adeks-Dinno/hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*