Asset Pemkab Solok, Janji Politisi dan Legislatif yang Tidak Tahu Fungsi

Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan di media massa seputar asset milik Pemkab Solok dan asset Prov. Sumbar di daerah ini yang seolah-olah dan terkesan diabaikan. Tengok saja, Rest Area di Lubuak Lasiah sampai kini tidak terurus. Tidak jauh dari situ, bangunan JTO Lubuak Lasiah kini terlihat seperti sarang hantu, berlumut dan tidak bertuan.

Risko Mardianto.
Risko Mardianto.

Tidak berfungsinya JTO membuat banyak mobil bermuatan melebihi tonase yang melintas itu lolos dari pantauan petugas Dishub Kab. Solok,  hingga sederet kecelakaan terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa serta rusaknya jalan raya sebagai fasilitas publik yang pembuatannya berasal dari uang rakyat. Belum lagi soal Gedung DPRD Kabupaten Solok yang berada tepat di belakang gedung DPRD Kab. Solok  yang hingga kini tidak jelas fungsinya.

Kemudian, belum lama ini, ada kabar bahwa Gedung Bekas Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Solok (Dulu Kantor Dinas PU Kab. Solok) yang berada tepat di Depan Pasar Raya Solok (Samping Taman Syech Kukut) dibongkar oleh Pemko Solok.

Dilansir oleh pemberitaan media massa, sesuai dengan No. Sertifikat DP. 28/2002 Tanggal 29 Mei 2002 tanah seluas 372 m² dan luas gedung efektif 162m² merupakan milik Pemkab Solok dan dibongkar oleh Pemko Solok untuk pembangunan sarana jalan tepian batang lembang di kota Solok.

Entah benar-benar tidak tahu atau memang sengaja diabaikan oleh Pemkab Solok yang jelas saat ini telah terjadi pembiaran pembongkaran asset daerah kabupaten Solok di Kota Solok. Bupati Gusmal dan kabinetnya tidak memperlihatkan taringnya untuk menyelematkan asset daerah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Solok Suka Bernyanyi

Ditengah terabaikannya asset daerah kabupaten Solok para wakil rakyat yang ditumpangkan nasib rakyat kepadanya sikap mereka justru melukai hati masyarakat sebagai konstituen dan pemegang kedaulatan yang sah. Betapa tidak, setiap persoalan yang dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Solok seakan tidak mendapat tanggapan berarti. Dibidang Asset milik Kab. Solok ini nyaris setiap anggota DPRD Kabupaten Solok mengatakan tidak tahu persoalan itu, bahkan kepada wartawan anggota dewan kerapkali melempar bola kepada kepala pemerintah daerah, Bupati atau Wakil Bupati.

Pasal 1 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tegas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga petwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dimana salah satu fungsinya adalah pengawasan atau kontrol terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Hingga kini, masih banyak anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Solok yang lempar bola kepada pemerintah daerah maupun kepada pemerintahan sebelumnya. Adapula diantara mereka yang terang-terang mengatakan tidak tahu persoalan asset dan meminta agar ditanyakan kepada bupati. Muncul pertanyaan di tengah kita, jika rakyat harus bertanya kepada bupati lalu untuk apa anggota DPRD Kabupaten Solok digaji dan saat rakyat disuruh bertanya pada kepala daerah soal asset ini seolah-olah fungsi pengawasan DPRD di Kab. Solok tidak berjalan.

Disaat dinamika itu terjadi banyak politisi yang saat ini berkantor di rumah bagonjong Arosuka justru sibuk bereuforia dan beromong kosong pad rakyat badarai. Mereka berlomba turun menggaet simpati publik dengan datang pada berbagai kalangan, lalu berselfie ria kemudian ekspos di sosial media serta media massa.

Diantara mereka banyak yang melakukan pembohongan publik dengan mengatakan telah memberikan bantuan dari pokok-pokok pikran dewan sebesar segini dan segitu lalu berkoar di koran-koran dan media online. Sadarkah jika uang itu memang berasal dari rakyat melalui pajak yang dipungut itu. Jika begini, bukankah rakyat yang mendanai dirinya sendiri , bukankah rakyat yang membantu politisi itu untuk tenar dan seolah-olah merakyat ?

Beri Bukti, Bukan Omong Kosong

Saat ini pengembangan potensi daerah digalakkan dimana mana dan kalangan politisi di daerah Kabupaten Solok sibuk dengan retorika masing-masing. Hal ini membuat publik bertanya untuk apa beretorika tanpa ada bukti yang akurat serta selalu melempar bola. Masyarakat tidak semua tahu soal pergulatan politik itu. Mereka hanya menginginkan kesejahteraan yang merata tanpa banyak omong kosong. Selamatkan asset daerah itu lalu bekerjalah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kebijakan (police) dan peraturan daerah sangat perlu di awasi, terutama oleh lembaga legislatif (DPRD Kabupaten Solok). Tidak elok jika selalu melempar bola kepada pihak lain disaat pertanyaan itu sudah tepat ditujukan.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Solok bisa saja memanggil Bupati Gusmal untuk meminta keterangannya. Tidak meminta rakyat bertanya langsung kepada kepala daerah Tingkat II itu atau melempar bola maupun berkilah tidak tahu.

Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah sangat aneh dan terkesan nyeleneh jika anggota dewan mengatakan tidak tahu menahu dengan persoalan daerah sendiri, malu sebagai wakil rakyat. Jika memang tidak mampu menjalakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat perlu dipertimbangkan untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang. Jangan sampai turun ke rakyat hanya disaat membutuhkan uluran tangan rakyat sebagai konstituen dalam pemilu lalu setelah duduk bersikap tidak tahu menahu. Belajarlah untuk tahu persoalan daerah lalu maju untuk kepentingan rakyat dan berikan solusi terhadap persoalan yang ada. Bukan sebaliknya, meramaikan pesta demokrasi lima tahunan tapi setelah duduk dikursi empuk tidak tahu yang akan dilakukan. Percuma duduk dilegislatif jika hanya untuk meramaikan rumah rakyat lalu mendapatkan popularitas dengan berkoar dihadapan media serta menerima gaji disaat tidak tahu tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat dan melempar bola liar setiap saat. Beri solusi bukan omong kosong belaka !. ** Risko Mardianto, SH

** Penulis adalah wartawan dan Alumni Fakultas Hukum UMMY Solok.

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*