Desa Kolok Nan Tuo Tenggelam Dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2013?

Pertemuan tim engan Walikota Sawahlunto, Deri Asta.
Pertemuan tim engan Walikota Sawahlunto, Deri Asta.

Sawahlunto, Editor.- Pemekaran Kota Sawahlunto dari luas awal 14 hektar menjadi lebih-kurang 27.000 hektar melalui Peraturan Pemerintah ((PP) Nomor 44 Tahun 1990 berjalan baik dan lancar. Sebagian wilayah administratif Kabupaten Solok,Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (kini Kabupaten Sijunjung, Red) telah menjadi wilayah pemekaran Kota Sawahlunto yang kini memiliki luas nomor dua terbesar setelah Kota Padang.

Anehnya, batas wilayah administratif Desa Kolok Nan Tuo tidak muncul dalam titik GPS dan UPS yang tertuang pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2013. Padahal tanah lokasi pasca-tambang 393 hektar berada di desa ini. Seakan keberadaan desa tempat lahirnya Sjeck Kolok ini, hilang tenggelam ditelan Permendagri Nomor 39 Tahun 2013,” kata Mantan Kepala Desa Kolok Nan Tuo Periode 2013 – 2019 yang dilantik oleh Wakil Walikota Sawahlunto Ismed, SH  Kamis (21 November 2013) di Aula Kantor Desa setempat,  Supriadi Mukri yang lebih dikenal dengan panggilan nama pena Adeks Rossyie Mukri.

Kepada Tim yang turun mewawancarai Adeks, pria yang secara fisik ini masih dalam kondisi sakit, bicara tegas dan blak-blakkan.

Darul Siska saat diwawancarai tim.
Darul Siska saat diwawancarai tim.

“Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin memiliki luas 1769 hektar. Berpenduduk sekitar 1.480 jiwa. Sepuluh persen masyarakat menggantungkan kehidupan sebagai PNS, TNI, POLRIdan swasta lainnya. Dan 80% dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sepuluh persen lainnya terdiri dari generasi muda, pemuda,pelajar dan mahasiswa. Masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu sekita 70%,” kata Supriadi.

Tanah lokasi pasca-tambang PT Bukit Asam, Tbk dengan luas lebih-kurang 393 hektar terletak di Desa Kolok Nan Tuo. Tanah ulayat yang sudah direlokasi dengan dana CSR PT Bukit Asam tersebut, bermasalah bukan dengan Ninik Mamak Pemangku Adat atau Masyarakat Adat. Tapi karena ada IUP (Izin Usaha Penambangan) PT. Tahiti Coal diatas IUP PT, Bukit Asam. Siapa yang memberikan rekomendasi terbitnya IUP atasnama PT. Tahiti Coal?. Ini yang sedang kita dijajaki,” kata Adeks Rossyie Mukri Mantan Ketua PWI Kota Bukittinggi ini.

Gerbang Batas Kota

Permasalahan yang muncul sekarang, kata Adeks yang tetap komit dengan konsep pengembangan Sawahlunto Kota Pariwisata Tambang Yang Berbudaya, titik-titik simpul di Pintu Gerbang memasuki Kota Sawahlunto belum menjalankan amanat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2013.

Contohnya diperbatasan Nagari Padang Ganting Kabupaten Tanahdatar dengan Desa Talawi Mudiak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto berjarak ke arah Talawi Mudiak sekitar 400 meter. Akibatnya,bila ditarik titik GPS-nya, maka batas administratif Desa Talawi Hilia dan Desa Kolok Nan Tuo akan bergeser sendirinya. Dulu batas wilayah administratif jedua desa bertetangga ini di Lurah Tali Mato sekitar 25 meter dari Jembatan Batang Ombilin Talawi arah ke Kolok Nan Tuo.

Kini batas wilayah bergeser sendiri sampai ke Dusun Guguak Sumbayang Desa Kolok Nan Tuo sekitar 1,5 km. Dan Makam Dua Saudara yang berkelahi di kaki pendakian Guguak Sumbayang diganti dengan nama Makam Unit II Sjech Kolok Dusun Tali Mato Desa Talawi Hilia. ” Menurut kami ini lucu bin ajaib dan arogan kewilayahan yang kurang simpatik dan tidak mendasar,” kata Adeks.

Akibat lainnya, tanah perumahan almarhum Pak Amran Nur dan SDLB, SLTP LB dan akan ditambah statusnya dengan SMA-LB ditambah dengan dua lokasi perumahan elit menjadi wilayah administratif Desa Talawi Hilia. Ini sudah tidak benar! Tanah aset Pemerintah Kota Sawahlunto yang dibangun rumah kediaman oleh Pak Amran semasa hidupnya dulu mesti dikeluarkan surat hibahnya untuk Pak Amran Nur, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari,” ulas Adeks.

Masyarakat Rawang Sulit Air pun mengklaim tanah sawah ulayat masyarakat  Kolok menjadi wilayah administratifnya. Padahal titik GPS-nya batas wilayahnya sudah jelas di Pasir Putih dekat Heler. Kini luas wilayah administratif Rawang bergeser sendiri ke jembatan dekat Objek Wisata Panorama Teletabiz.

Begitu juga sejarahnya Nagari Kolok berbatas langsung dengan Nagari Rantiah, kini dengan terbitnya PP Nomor 44 Tahun 1990 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2013, batas wilayah administratif Nagari Kolok bukan dengan Nagari dan Desa Rantiah lagi. Tapi dengan Desa Sikalang yang dahulu lebih dikenal namanyal dengan sebutan Sawah Rasau V.

Kemudian pintu gerbang di Desa Muaro Kalaban, mestinya kalau mengikuti aturan gerbang tersebut terletak di perbatasan Padang Sibusuak Kabupaten Sijunjung dengan Desa Muaro Kalaban dan Daerah Taman Kebun Jeruk di Silungkang yang berbatasan dengan Kabupaten Solok. Tapi Pemerintah Kota Sawahlunto tetap membangun Pintu Gerbang di Simpang Muaro Kalaban. Sudah barang tentu masyarakat di Muaro Kalaban dan Kecamatan Silungkang belum sepakat menerima keputusan ini. Kemudian eks Kantor Camat Silungkang dijadikan sebagai Pusat Promosi Produksi Songket Silungkang.

Pada prinsipnya kebijakan ini menjadi sangat tepat,kalau di depan Pusat Promosi dijadikan Rest Area bagi kendaraan dan pengunjung wisatawan  domestik. Habis agenda mandi di Waterbom Muaro Kalaban, belanja songket dan kuliner  yang sudah ada untuk dipromosikan di Rest Area ini. “Ketika masalah ini ditanyakan langsung kepada Walikota Deri Asta, jawabnya; “belum bisa dilakukan perbaikan, rehabilitasi dan revisi, karena usia bangunan tersebut belum cukup untuk membuat kebijakan baru” kata Deri Asta waktu itu.

Sebagaimana diharapkan Ketua Umum Badan Koordinasi (Bakor) Ikatan Keluarga Sawahlunto Jakarta (IKSJ) Zulkarnain Oeyoeb dan Pengurus lainnya, masalah tersebut mesti segera dituntaskan. Dan konsep pendukung Sawahlunto Kota Pariwisata Tambang Yang Berbudaya harus selalu digaungkan dengan fasilitas intrastruktur dan ekstrastruktur yang makin lengkap,” kata Zulkarnain Oeyoeb yang akrab dipanggil Uda In Oeyoeb.

Forum Group Discussion

Untuk mendukung program semiloka  dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) atas kerjasama Bakor  IKSJ yang dikonsep oleh Tabloid Editor dan Majalah Rantau, mesti mendapat respons positif dari semua pihak. Karena dari tujuh orang panitia yang bergerak dan bekerja memperbaiki serta menyempurnakan konsep tersebut hanya satu orang putra asli Kota Sawahlunto yakni Adeks Kolok.

“Tentu dalam hal ini, setiap keterbatasan yang panitia pelaksana hadapi mesti kita carikan solusinya,” kara Zulkarnain Oeyoeb, Jasyanto Sahoer, Darul Siska dan Revi Zulkarnain senada seirama yang diwawancarai Tim di tempat terpisah.

Rhian D’Kincai dan Dedi Chandra, ketika ditanya kondisi persiapannya untuk Semiloka ini, sudah 75% persiapan pelaksanaan sudah tidak ada masalah. Tapi kalau masalah dana pelaksanaan sedang menunggu keputusan Walikota Sawahlunto,” kata Rhian D’Kincai.** Tim

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*