Pengantar;
Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Ulangtahun (HUT) ke- 133 Kota Sawahlunto (01 Desember 1888 – 01 Desember 2021) Tabloid Berita Editor dan www.portalberitaeditor.com menurunkan Laporan Khusus.
Untuk itu diturunkan Tim Laporan Khusus terdiri dari Rhian D’Kincai, Rosna Erlinda, Hedy Elfanda dan Adeks Rossyie Mukri untuk melakukan wawancara dan investigasi ke Jakarta. Kemudian Leo Trisman dan Dinno Kembara Rossyie menjaga gawang dan menuliskan menjadi Laporan Khusus.**
Bermula dari informasi perantau Kubang di Jakarta, bahwa tanah ulayat Nagari Kubang dimanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bukit Asam, Tbk, keluhan senada pernah juga disampaikan Ninik Mamak Nan Sambilan Nagari Kolok. Bahkan kasus Perdatanya diselesaikan sampai ke Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pengadilan Tinggi Sumatra Barat. Hasilnya? PT. Bukit Asam, Tbk selalu menang dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto sesuai dengan Aturan Perundang Undangan menjadi Penasehat/Konsultan Hukum serta sesuai kapasitasnya sebagai Pengacara Negara dan memback-up PT. Bukit Asam, Tbk.
Isu terakhir yang berkembang tiap tahun Pemerintah Kota Sawahlunto melalui APBD membayar sewa tanah dan gedung lembaga pemerintah untuk pelayanan masyarakat m kepada PT. Bukit Asam, Tbk. Prosesi seperti ini sudah berjalan hampir 10 tahun kalender APBD Kota Sawahlunto. Sementara informasi lain mentebutkan lebih-kurang 800 unit rumah tempat tinggal masyarakat dalam standar darurat, semi permanen dan permanen tidak bisa diterbitkan sertifikat tanahnya karena status tanahnya masih menyewa kepada PT. Bukit Asam, Tbk dan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI).
Merujuk kepada fungsi lembaga legislatif sebagai perencana/Pengawas, Penggaran dan Legilslasi, niscaya peristiwa ini bisa berlarut-larut seperti ini.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Bakor IKSJ Zulkarnain Oeyoeb, Jum’at (20/09/21) di Sekretariat Bakor IKSJ Rawamangun Jakarta, “Sungguh sebuah kejutan yang sangat menyengat. Di ulangtahun Kota Sawahlunto yang ke-133 ini, ada informasi yang sungguh diluar dugaan. Ini menandakan sistim komunikasi dan koordinasi kampung dan rantau tersumbat. Segeea perbaiki sistim ini dengan konsep transparansi, komitmen dan konsekwen. Dan bersama-sama menghadapi penyelesaikan melalui jaringan internal dan eksternal yang kita miliki,” kata Zulkarnain Oeyoeb.
Sementara itu Jasyanto Sahoer menawarkan konsep berdamai dengan PT. Bukit Asam melalui Kementerian Keuangan RI, Kementerian Koordinator BUMN atau lembaga lain yang relevan. Yang penting masalah ini bisa teratasi dengan baik melalui win-win solution untuk kedua belah pihak baik PT. Bukit Asam, Tbk maupun Pemerintah Kota Sawahlunto, ” kata Jasyanto Sahoer dan Indrawadi Datuak.
Caranya, pada peringatan HUT Kota Sawahlunto yang ke-133 ini masalah ini kita bedah dan kita carikan solusinya. “Apakah melalui Semiloka atau FGD terserah, Yang penting petualangan jeruk makan jeruk segera berakhir,” kata Jasyanto.
KAN Kubang Keberatan dengan Patok Tanah PT Bukit Asam
Bermula dari informasi dan investigasi Editor dengan perantau Kubang yang dikoordinasikan Revi Zulkarnain Kepala Terminal Kalideres Dinas Perhubungan Jakarta, bahwa Ninik Mamak beserta Masyarakat Kubang Kota Sawahlunto keberatan dengan patok batas tanah ulayat Nagari Kubang yang saat ini dikuasai PT. Bukit Asam. Bahkan Pengurus dan Ketua KAN Kubang menetapkan Tim untuk melakukan penolakan ini melalu Surat Keputusan KAN nomor 01/KAN.KBG/2019 tanggal 01 Januari 2019, Tim Tanah Ulayat dan Aset Aset Nagari Kubang ini dipercayakan kepada Sejarawan Nagari ini, Romi Octavian.
“Saya berusaha kuat menjaga amanat dan amanah ini dengan konsekwen melalui dialog dan media apa saja. Yang penting ada win-win solusi dan masyarakat Nagari Kubang tidak merasa dirugikan PT. Bukit Asam dengan tindakan sepihak,” kata Romi Octavian, Jum’at (21/09/21) di RM Sederhana Rawangun Jakarta.
“Ada enam point penolakan kebijakan Manajemen PT. Bukit Asam yang dinilai sangat merugikan, ” kata Romi Octavia.
Ninik Mamak dan Masyarakat Anak Nagari Kubang menolak semua patok batas yang dibuat sepihak oleh PT. Bukit Asam. Melarang Ninik dan masyarakat Anak Nagari Kubang menghadiri pemasangan patok batas. Ninik Mamak buat sementara dilarang keras untuk menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun juga. Pengurus dan Ketua KAN Kubang diinstruksikan segera mengadakan rapat dengan seluruh komponen yang ada di rantau dan di kampung untuk sepakat menolak kebijaksanaan PT Bukit Asam terhadap Tanah Ulayat dan Aset Aset Nagari Kubang.
Agar Pengurus dan Ketua KAN Kubang menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Tim dan memberikan support serta semangat kepada Tim untuk menerbitkan peta yang sah dan sikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk untuk ini, yaitu peta yang dibuat oleh BPN.
“Peta yang dibuat oleh PT. Bukit Asam atas Tanah Ulayat dan Aset Aset Nagari Kubang, abaikan dan dianggsp tidak ada. Karena bukan hak dan wewenang PT. Bukit Asam,” kata Romi Octavian tegas. Pernyataan ini pun tambah dipertegas oleh Drs. Sjahril Djaya, M.Si dan Revi Zulkarnain.
Drs. H. Darul Siska, Anggota Komisi V DPR-RI: “PT. Bukit Asam Mesti Dengarkan Harapan Rakyat”
“Kita berjuang untuk rakyat dan selalu berkoordinasi tentang harapan dan tuntutan kebutuhan mereka. PT. Bukit Asam diharapkan lebih dewasa serta mampu membangun komitmen bersama masyarakat dengan win-win solusi,” kata Drs. H. Darul Siska Anggota Komisi V DPR-RI, Jum’at (21/09/21) di Lobby Hotel Balairung, Matraman Raya 19 Jakarta.
Menurut Darul, masyarakat kita sudah semakin maju. Mereka tidak mau lagi diperlakukan sepihak oleh siapa pun. Apalagi dengan keputusan-keputusan yang merugikan mereka”, kata Darul putra asli Talawi Sawahlunto dari daerah Pemilihan Sumbar 1.
“Kalau PT.Bukit Asam mau berdialog dan terbuka, masyarakat pada prinsipnya tidak akan menolak berbagai kebijakan dan keputusan. PT. Bukit Asam yang telah menikmati hasil mineral batubara di daerah ini, diharapkan mampu menjadi pengayom kebutuhan masyarakat. Apalagi saat sekarang mereka sedang terpapar dampak covid-19. Mereka mau berdialog. Tapi pihak PT Bukit Asam mau atau tidak untuk terbuka membicarakan dengan masyarakat. Coba kurangi ego-sektoral PT Bukit Asam sebagai BUMN terdepan. Ayomi kemauan masyarakat dengan baik. Pasti ada jalan keluar dan win-win solusi dari masalah ini,” kata Darul.
Arogansi dan ego-sektoral PT. Bukit Asam tidak akan memberikan dampak keuntungan bagi BUMN yang saat ini bermarkas di Tanjung Enim Sumatra Selatan tersebut.
Darul pun menghimbau Ninik Mamak Kaum Adat dan Masyarakat Adat untuk berkenan duduk satu meja dengan PT. Bukit Asam membicarakan masalah Tanah Ulayat Nagari dan Aset Negara yang ada di Nagari dan dibawah koordinasi KAN setempat.
“Tak ada kusut yang tidak selesai, tak ada pula keruh yang tidak jernih kalau sudah diserahkan kepada ahlinya. Berikan kesempatan kepada Ninik Mamak Kaum Adat untuk berdialog dengan anak, cucu dan kemenakannya. Dialog yang terbuka dan transparan. Dialog yang lemah-lembut dan menimbulkan ketenangan di tengah masyarakat. Bukan dialog kebohongan ibarat Belanda Sang Penjajah minta tanah kepada pribumi. Zamannya sekarang sudah berbeda. Mari kita duduk se meja untuk mencarikan solusi terbaik,” kata Darul.
Sebagai BUMN terkemuka di tingkat nasional, mestinya PT. Bukit Asam memiliki Tim Lobby yang memilikinilai plus untuk mengayomi masyarakat. Masyarakat kita butuh pengayoman yang kaya rasa, lanjut Darul.
Sebagai putra daerah, Darul menyatakan sangat merasa malu dengan pola dan sikap yang permusuhan yang ditanamkan PT. Bukit Asam. Permasalahan tigaratus tahun lalu dan sudah tujuhpuluh enam tahun Rakyat Indonesia Merdeka. Tapi kok mereka masih terjajah dari sikap dan keputusan PT. Bukit Asam?” tanya Darul.
Darul juga meminta Menteri Keuangan selaku pemegang aset negara Menteri Koordinator BUMN, Menteri dan Kepala Pertanahan atau siapa saja pemegang kepentingan pada eks tambang batubara Kota Sawahlunto,mari bicarakan baik-baik, ” ajak Darul Siska.
Penasehat, Konsultan Hukum & Advokat, Andrio An: “Parpol Belum Berani dan Anggota DPRD dari Lintas Partai Wajib Punya Komitmen Untuk Konsituennya”
Pengurus dan jajaran Partai Politik (Parpol) di Kota Sawahlunto belum akan berani mengeluarkan statemen politik untuk membela masyarakat dalam hal kebijakan PT. Bukit Asam. Tapi anggota DPRD dari lintas partai mempertegas komitmen perjuangan untuk konstituen yang diwakilinya,” begitu ketegasan Penasehat,Konsultan Hukum & Advokat Muda Kota Sawahlunto, Adrio An dalam menyikapi komitmen PT. Bukit Asam terhadap Aset Negara yang ada di Nagari eks tambang mineral batubara di Kota Sawahlunto, Senin (22/09/21) di kantornya Simpang PU Jalan Khatib Sulaiman Kolok Mudik.
Andrio An memang selalu menolak menuliskan titel kesarjanaanya, karena belum semua masyarakat bisa menilai bagaimana susah payahnya saya berjuang untuk mendapatkan titel ini dan berjuang untuk lulus jadi advokad. ” Yang penting kini kita bekerja dan berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kara Andrio.
Seputar tuntutan PT Bukit Asam terhadap Aset Negara yang ada di Nagari eks tambang mineral batubara yang pernah diesplorasi dan dieskploitasi BUMN ini yang sudah berketetapan hukum, belum akan mendapat perhatian serius dari Pengurus dan jajaran Partai Politik peserta Pemilu 2004 mendatang. Sebab, Pemilu nanti akan dimulai dengan Pemilu Pilpres terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan Pemilu Legislatif. Hasil dari Pemilu Legislatif baru akan lahir Undang Undang Pemilu untuk Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dan dari sini nanti baru akan kelihatan kemana arah pembangunan politik untuk daerah kita ini,” ungkap Andrio.
Menyinggung peran serta anggota legislatif lintas partai politik dalam menentukan garis kebijakan, hukumnya wajib karena mewakili suara konstuennya. “Mereka harus bersama-sama berjuang dengan konstituennya dalam menentukan garis garis kebijakan yang mesti dilahirkan dan diperjuangkannya. “Khusus masalah tuntutan PT. Bukit Asam, anggota legislatif sesuai fungsinya sebagai perencana/pengawas, penganggaran dan legislasi, mesti bekerja dan berpikir ekstra hati-hati sekali. Berpikir untuk tidak merugikan negara dan bertindak untuk tidak merugikan konstituen”, ungkap Andrio.
Penyelesaian masalah yang dihadapi PT. Bukit Asam dan Masyarakat Adat tentang tanah ulayat eks tambang mineral batubara di Kota Sawahlunto, mesti tuntas dan ekstra hati-hati. Mesti ada jalan penyelesaian yang transparan dan saling menguntungkan. Pihak yang memediasi penyelesaian mesti mampu menempatkan posisi yang benar-benar bisa diterima kedua belah pihak yang bertikai pendapat ini,” tegas Andrio.
Andrio yakin, jika Ninik Mamak Pemangku Adat, Masyarakat Adat dan PT. Bukit Asam mau ‘urun rembug’ dengar pendapat kemudian menawarkan solusi yang bijaksana, masalah ini akan cepat selesai. Tapi, apabila masing-masing berdiri dengan ego sendiri-sendiri, siapa pun Walikotanya, sepulih atau limabelas tahun belum tentu akan selesai. Tergantung kemauan mau diapakan masalah ini”, tambahnya.
Sesuai harapan masyarakat, hentikan subsidi sewa gedung dan tanah oleh Pemerintah Kota Sawahlunto melalui APBD, tentu perlu pertimbangan matang dari seluruh pemangku kepentingan. Jangan karena ingin mencari jarum penjahit, hilang kampak bermata dan beranalisis tajam. Atau anggota legislatif dimasing-masing fraksi mesti punya sikap dan kepentingan yang sama ibarat membunuh kaliriak dalam lobang, kaliriak mati lobang tidak rusak dan tangan terlepas dari sengatan kaliriak yang berbisa dahsyat itu,” tambah Andrio mengibaratkan.
Khusus untuk pembinaan dan konsultasi hukum gratis buat masyarakat dan generasi muda Kota Sawahlunto, Andrio sudah menjadwalkan satu jam tiap hari selesai Shalat Asyar di Kantornya Simpang PU Jalan Khatib Sulaiman Kolok Mudik. “Karena masih dalam situasi pendemi covid-19 peserta masih dibarasi 3 sampai 5 orang tiap group dan wajib menjalankan prokes. Yang penting mendaftar dulu,kemudian konsultasi hukum bidang apa saja. Karena nanti, kalau ilmu kami terbatas tentang itu,kami akan minta bantuan kepada pakar lain. Bagi kami apa pun keluhan masyarakat tentang hukum, kami carikan solusinya,” kata Andrio.
Kolok Nan Tuo, Desa Seribu Janji?
Program kerja PT. Bukit Asam untuk wilayah binaan atsu wilayah Pascatambang sangat baik dan sangat membantu kehidupan masyarakat. Sayangnya, program itu tidak sampai kepada masyarakat atau ‘tayang’ setengahhati.
Misalnya, program untuk Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin. Bulan Desember 2019 lalu, akan dibangun Embung Ngalau Harimau senilai Rp200juta, pengadaan solarsel (listrik tenaga surya) 13 unit dan pembangunan 13 unit MCK serta bedahrumah 1 unit.
Program bedahrumah 1 unit terlaksana dengan baik yakni rumah almarhum Masrum dan Yusni Marlina. Sudah dihuni dan ditempati dengan baik.
Untuk pembangunan Embung Ngalau Harimau dari Rp200juta dana yang dialokasikan hanya terealisir Rp100juta. Kwitansi dan dokumen lain sudah ditandatangani. Mengapa bisa terjadi? Pihak PT. Bukit Asam mengaku telah mentransfer dana tersebut ke rekening KAN Kolok. Begitu juga dengan pengadaan solarsel yang dijanjikan 13 unit. Dan kalau ini terjadi Desa Kolok Nan Tuo, akan terang benderang. Alhasilnya i unit pun solarsel ini tidak terlaksana. Kemudian pembangunan 11 unit MCK yang akhirnya disepakati 13 unit. Pembuatan MCK ini sangat acak, jauh dari nilai perencanaan. Tetap ada yang kurang, misalnya saluran limbah yang tidak benar atau saluran air bersih yang tidak ada. “Desa kecil Kolok Nan Tuo, memang penuh dengan janji-janji seperti ini. Dan itu sudah biasa terjadi sejak dulukala,” kata sebuah sumber yang enggan disebutkan jatidirinya.** Tim
Leave a Reply