Pasaman, Editor.- Komisi Pemilihan Umum Pasaman perpenjang masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2020 diperpanjang.
Eria Chandra, Komisioner KPU Pasaman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, sapai batas akhir pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 10 Oktober yang lalu, masih ada KPPS yang belum terisi penuh sesuai dengan kebutuhan yakni 7 orang yang tersebar dibeberapa nagari. Untuk itu diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020 dan hanya berlaku untuk TPS.
“Pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekretariat PPS setempat dan saat menyerah kan lamaran,pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19,” jelas Eria. ** Saiful Amri
Leave a Reply