AH Warga Jorong Sijangek Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar

AH dan barang bukti.

Batusangkar, Editor.- AH (31) Warga Jorong Sijangek Nagari Simpuruaik Kecamatan Sungai Tarab diamankan oleh Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar diduga pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis Ganja  Rabu (07) di rumah milik orang tuanya.

Hal ini disampaikan kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfi Arta yang menyatakan .Penangkapan AH dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat  yang menyatakan bawasanya AH sering menggunakan narkoba di rumah orang tuanya .

Dari informasi tersebut  Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar  melakukan pengembangan dan penyelidikan dan sikitar pukul 15.40 Wib dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya tampa ada perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba Tanah Datar selalu mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19. Yang disaksikan oleh beberapa warga yang berdekatan dengan rumah tersangka .

Seusai penangkapan Tim Satres Narkoba melakukan pengeledahan dirumah tersangka  dan ditemukan satu paket yang diduga Narkoba jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan didalam kantong jeket yang tergantung didinding ruangan tamu rumah tersebut  yang mana ganja kering yang diamankan diperkirakan lebih kurang seberat 5 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan selanjutnya dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009  tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksumal 12 tahun penjar, ungkap Desfi Arta **Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*