Batusangkar, Editor.- AH (31) Warga Jorong Sijangek Nagari Simpuruaik Kecamatan Sungai Tarab diamankan oleh Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar diduga pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis Ganja Rabu (07) di rumah milik orang tuanya.
Hal ini disampaikan kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfi Arta yang menyatakan .Penangkapan AH dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bawasanya AH sering menggunakan narkoba di rumah orang tuanya .
Dari informasi tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan pengembangan dan penyelidikan dan sikitar pukul 15.40 Wib dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya tampa ada perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba Tanah Datar selalu mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19. Yang disaksikan oleh beberapa warga yang berdekatan dengan rumah tersangka .
Seusai penangkapan Tim Satres Narkoba melakukan pengeledahan dirumah tersangka dan ditemukan satu paket yang diduga Narkoba jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan didalam kantong jeket yang tergantung didinding ruangan tamu rumah tersebut yang mana ganja kering yang diamankan diperkirakan lebih kurang seberat 5 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan selanjutnya dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksumal 12 tahun penjar, ungkap Desfi Arta **Jum
Leave a Reply