Curi Mobil Mantan Istri, Yosferi Ditangkap di Jambi

Yosferi saat ditangkap polisi.
Yosferi saat ditangkap polisi.

Padang Pariaman, Editor.- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap Yosferi panggilan Yosu (34), warga Pangkalan Kerinci yang akhir Maret lalu dilaporkan telah mencuri mobil milik mantan isterinya, Ristia Ade, di Bungo, Nagari Koto Dalam  Kecamatan Padang Sago.

Yosu ditangkap di Kelurahan Vijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (6/6) siang, sekitar pukul 11.00 Wib. Bersamaan petugas pun berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, BM 1237 CV atas nama Ristia Ade sebagai barang bukti.

Kapolres Padang Paraman, AKBP Dian Nugraha, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Qadir Jaelani, menyampaikan bahwa Yosu diduga telah mencuri mobil Daihatsu Xenia milik Ristia pada tanggal 26 Maret 2020 lalu

Pagi itu, sekitar pukul 09.30 Wib, Yosu datang ke rumah Ristia Ade di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam. Sesampai di rumah itu, dia meminta kunci mobil milik mantan isterinya itu kepada Hanifa, salah seorang anggota keluarga korban.

Setelah mendapatkan kunci mobil, pelaku lalu mengunci salah satu pintu kamar yang di dalamnya ada Hj. Ernawati. Kemudian, pelaku menyekap mulut korban, Ristia Ade, yang lagi tertidur di ruang tamu dengan lakban.

Atas tindakan tersebut, tersangka Yosferi panggilan Yosu dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ** Afridon

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*