KPU PESSEL BUKA PENERIMAAN PPS PILKADA 2020, INI SYARAT DAN KETENTUANNYA

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor :63/PP.04.2-Pu/1301/KPU-Kab/II/2020 tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Komisi  Pemilihan Umum  Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri  menjadi anggota  Panitia  Pemungutan  Suara dengan persyaratan  sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja pps
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggra pemilu/pemilihan dan
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS

Penghitungan jabatan yang sama yaitu setelah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan Wakil wali kota dengan periodesasi sebagai berikut :

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018
  4. Periode keempat mulai pada tahun 2019

Pendaftar mengirimkan kelengkapan dokumen berupa :

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Pas Foto terbaru 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar
  3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuta, jujur dan adil
  5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  6. Surat keterangan kesehatan dan puskesmas atau rumah sakit setemapat (asli dan terbaru)
  7. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat artau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah tas/sederajat
  9. Surat pernyaan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Surat pernyatan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada pemilu atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota
  11. Surat penyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
  12. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggra pemilu/pemilihan

Untuk dokumen syarat pendaftaran diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap dan dimasukan ke dalam 1 (satu) map amplop coklat yang terdiri dari :

  1. 1 (satu) rangkap asli
  2. 2 (dua) rangkap salinan/fotokopi

Semua kelengkapan dokumen syarat dikirim melalui PT.POS INDONESIA yang ditujukan ke Panitia Seleksi Anggota PPS, dengan alamat Kantor KPU Kabuapten Pesisir Selatan jalan Ilyas Yacub No.39 Painan. Pengiriman Dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 CAP POS “ pada amplop bagian kanan atas, dituliskan nama nagari dan kecamatan pelamar “

Untuk dokumen persyaratan PPS dapat diunduh dilaman situs KPU Kabupaten Pesisir Selatan https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id, dan atau dikantor camat dan/atau di Kantor Walinagari dan/atau di Kantor POS. ** Adv/ Findo

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*