
Padang, Editor.- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi melalui Kasi Seksi Pelayanan Terpadu Awandi menegaskan, izin usaha Resort kolam Alba yang baru mendapat izin hanya satu titik.
Lebih lanjut dikatakannya, pengorboran air di bawah tanah saat di jumpai di lapangan ada 5 titik dan lagi belum mengatongi pengoboran air di bawah tanah. Ini kami tindaklanjuti, diantaranya yang terletak Korong Padang Baru Koto Buruk Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Resort kolam Renang.
“Izin yang diberikan hanya untuk Resort Alba. Kita akan tinjau ulang ke lapangan tentang informasi adanya pebisnis kolam nakal itu yang masih mengunakan sumur bor sebanyak 5 titik dengan mesin pompa yang super canggih, karena hanya baru 1 titik yang mengatongi izin,” kata Aswandi di ruang kerja Rabu siang. (24/2).
Hal ini membuat kekeringan air sawah dan sumur warga. Untuk hal lain silahkan konfirmasi ke Provinsi Sumatera Barat karena pengunakan air di bawah tanah itu wewenang provinsi dan melanggar UU No 17 Tahun 2019 tentang Pemanfatan Air di bawah Tanah, lanjutnya.** Afridon
Leave a Reply