Walinagari se Kab 50 Kota Diberi Pembekalan Hukum

Limapuluh Kota, Editor.-  Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota diberikan pembekalan hukum dan sosialisasi terkait proses administrasi dan penggunaan Dana Desa. Pembekalan hukum tersebut disosialisaikan langsung oleh para aparatur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Sosialisasi Dana Desa yang dihadiri oleh puluhan Wali Nagari beserta perangkat tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, didampingi Plt Dinas BPM-DN. Juga hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Plh Kajari, Ande Abraham SH.MH, bersama para pejabat di Seksi Pidana Khusus.

“Sosialisasi hukum terhadap penggunaan Dana Desa ini, kami pandang perlu, agar para wali nagari sebagai pelaksana dan penanggungjawab anggaran-kegiatan di tingkat nagari, dapat lebih memahami payung hukum sebagai landasan realisasi program kegiatan pembangunan,” kata Ferizal Ridwan dalam sambutannya, Kamis (24/8).

Ferizal menyebut, khusus untuk pembangunan nagari, pada tahun 2017 ini Kabupaten Limapuluh Kota mendapat jatah transfer daerah dan Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp69,9 miliar. Adapun untuk Dana Alokasi Khusus Nagari (DAKN) tercatat sebesar Rp17,4 miliar.

Hanya saja, memasuki masa triwulan ke-4 pada Agustus 2017 ini, baru sekitar 60 persen dari 79 nagari yang menyelesaikan laporan program kegiatannya. Selebihnya, sekitar 40 persen atau sekitar 20 nagari, masih belum menyampaikan laporan atau masih dalam tahap penyiapan.

Pemerintah Daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari (BPM-DN), katanya, sudah terus mendorong serta memberi penguatan dalam perealisasian Dana Desa dapat terealisasi lebih cepat dan maksimal. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Ferizal meminta, kepada para wali nagari serta perangkat nagari, agar dapat lebih memacu penyiapan laporan program kegiatan, baik dalam bentuk pemberdayaan maupun fisik. “Seyogianya, wali nagari yang belum menyiapkan laporan dapat disegerakan, supaya tidak berdampak kepada penerimaan transfer daerah kita di tahun selanjunya (2018),” sebut Ferizal.

Dikeluarkannya Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Kementerian Desa dan PDT tengah fokus mempercepat perealisasian dan pencanangan program kegiatan Desa.

Kementrian Desa dan PDT, lanjutnya, tengah fokus dalam pengembangan empat program, yakni pada sektor Dana Penguatan Badan Usaha Milik Desa/Nagari (BUM-Nag), Pembangunan Umum, Sarana Olahraga serta Produk Keunggulan Nagari. “Ini perlu menjadi perhatian kita, bagaimanamenyamakan persepsi, agar realisasi Dana Desa di masing-masing nagari lebih terarah penggunaannya,” sebutnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Payakumbuh, Andre Abraham, SH MH selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyebutkan, wali nagari sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan di nagari, perlu memahami seluruh aturan hukum, baik itu Peraturan Pemerintah dan UU terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Mengingat, pengalokasian Dana Desa ke masing-masing nagari nilainya cukup besar, sehingga berpotensi mengalami kesalahan seperti administrasi maupun penyelewengan. “Maka dari itu, perlu bimbingan hukum, agar para wali nagari atau perangkat, nantinya tidak terjebak dalam persoalan hukum jika tidak memahami landasan hukum soal penggunaannya,” sebut Jaksa Muda dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  itu. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*