Yutris Can Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Solok

Solok, Editor, Editor.-  Unsur pimpinan Definitif  DPRD Kota Kota Solok Masa jabatan  2019 – 2024 resmi diambil sumpah janjinya. Pengucapan sumpah atau janji pimpinan tersebut digelar dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok.

Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Solok,H Zul Elfian,SH,M.Si,Wakil Walikota Solok, Ir.Reinier, seluruh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda, Niniak Mamak,Bundo Kanduang, Pimpinan Ormas dan Partai Politik serta Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok serta undangan lainnya.

Pelantikan Yutris Can, SE sebagai ketua dan Efriyon Coneng serta Bayu Kharisma sebagai wakil ketua, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 171.661-2019 tentang Peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok masa jabatan tahun 2019-2024.Surat Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan DPRD Kota Solok Nomor 10 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengusulan Pimpinan DPRD Kota Solok Masa jabatan 2019 – 2024 yaitu Yutris Can,SE,Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma yang telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai Pimpinan DPRD Kota Solok.

Agenda rapat paripurna dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan : pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri.

Ketua DPRD sementara Kota Solok, Yutris Can,SE menyampaikan Pimpinan DPRD adalah salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang mana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial,sesuai dengan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi,Kabupaten/kota,dimana pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memeimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.selain itu pimpinan DPRD juga akan menyusun rencana kerja pimpinan DPRD serta menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua.maka dengan itu nantinya pimpinan akan melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.

Yutris Can,SE menjelaskan berdasarkan Pasal 164 ayat 2 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.berdasarkan Rapat Pleno terbuka KPU Kota Solok tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2019 tertanggal 22 juli 2019 yang memperoleh kursi terbanyak yaitu Partai Golongan Karya dengan perolehan 3 Kursi,berdasarkan surat DPD Partai Golkar Nomor B-23/GK-KO.SLK/VIII/2019,tanggal 27 Agustus 2019 serta surat dari DPP Partai Golkar Nomor R-1092/GOLKAR/IX/2019,tanggal 13 September 2019 dan mengusulkan Yutris Can,SE. Partai Amanat Nasional dengan perolehan 2 kursi berdasarkan keputusan dari DPP Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SI/124/VIII-2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Solok dari Partai Amanat nasional Periode 2019 – 2024 serta surat dari DPD Partai Amanat Nasional Nomor PAN/04.11/AK-S/24/08-2019 tanggal 22 agustus 2019 perihal usulan pimpinan definitif DPRD Kota Solok mengusulkan Efriyon Coneng. Partai Demokrat dengan perolehan 2 kursi berdasarkan surat dari DPC Partai Demokrat Nomor 048/EKS/DPC-PD/SLK/VIII/2019 tanggal 30 agustus 2019 mengusulkan Bayu Kharisma.

Usai dilantik, Pimpinan sementara DPRD Kota Solok mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD Kota Solok masa jabatan 2019 – 2024 dan kami mengharapkan agar tugas yang mulia ini dapat kita jalankan dengan baik dan dilandasi keiklasan serta menjunjung tinggi Demokrasi serta Peka terhadap tuntutan aspirasi masyarakat. ** Suhardi Syam/Mempe

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*