Mentawai, Editor.- Pembangunan fisik dengan sumber Dana Desa (DD) Desa Bosua Kacamatan Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai semakin tidak memperdulikan aturan. Dalam pembangunan jalan Rabat Beton terindikasi telah menyalahi aturan.
Bahkan dalam penyediaan material berupa pasir, pihak pelaksana pembangunan fisik jalan Rabat Beton di desa Bosua menggunakan pasir laut yang diambil dari pantai secara sembunyi oleh penyedia material yang tidak memiliki izin kuasa pertambangan (KP).
Sebagaiman diketahui, penggunaan pasir laut tidak layak untuk digunakan sebagai pasir jalan Rabat beton. Namun pelaksana pembangunan desa Basua dalam mengerjakan rabat beton tetap menggunakan pasir laut dengan pertimbangan harga permeter kubiknya lebih murah.
Dari hasil pantauan LSM BPI KPNPARI (Badan penelitian independen Kekayaan Penyelegara Negara Dan Pengawasan Anggran Republik Indonesia), Tuhowolod Telaubanua mengatakan kepada portalberitaeditor.com, pengambilan pasir laut dilakukan saat sepi sehingga tidak terlihat oleh warga atau petugas. Perbuatan itu terjadi di pantai Basua di angkat ke jalan yang akan di Rabat Beton kamis 17 /10.
Sementara itu Kepala Desa Bosua kecamatan Sipora Selatan, Jusar didampingi Kepala Dusun Karigi, Johanes pura pura baru mengetahui masalah pekerjaan Rabat Beton, meskipun sebelumnya sudah ada laporan dari pihak Polsek Sipora dalam pengunakan pasir laut di larang. Namun dalam pelaksaannya tetap mengunakan pasir laut.
Disi lain, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Bosua membantah tudingan pihaknya menggunakan pasir laut dalam pembangunan rabat beton di desanya.
“Kami menggunakan pasir urug dengan koral beton, lihat saja material yang di pinggir jalan, bukan pasir dari pantai dan bukan pula sirtu (krokos) kami memakai matrial sesuai petunjuk RAB,” bantahnya.
Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Martius Dahlan yang ditemui di ruang kerja, Jum’at (18/10) mengatakan, dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi dari OPD Pemerintahan Desa turun ke lapangan. Masalahnya pamakaian pasir laut kekuatan jalan rabat beton tahan hanya 6 bulan hingga 1 tahun tidak tepat pada sasaran pembangunan, terutama Desa Basua Kecamatan Sipora Selatan. Kab Kepulauan Mentawai.
“Kalau terbukti, kami akan tindak Kepada Desa Basua dan tim pelaksanaan di lapangan,” tegas Martius. ** Afridon
Leave a Reply