Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkan nota penjelasan KUA PPAS Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan rahim
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkan nota penjelasan KUA PPAS Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan rahim

Padang,  Editor.- Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sampaikan nota penjelasan terhadap 3 ranperda dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (15/7/2019).

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Sumbar Ir Hndra Irwan  Rahim menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 disampaikan oleh  Kepala daerah  kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun 2019.

Dalam rangka dsiplin penyusunan dan penetapan APBD tahun 2020,dengan surat Nomor 050/373/IV/Ren.Makro/Bappeda -2019, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 kepada DPRD untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi KUA PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.

“Pada tahun 2020 yang akan datang kita akan melaksanakan Pilkada serentak pada tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Untuk itu dalam KUA  PPAS Tahun 2020 perlu dialokasikan anggaran hibah untuk KPU dan Bawaslu provinsi untuk penyelenggraan Pilkada serentak tersebut,” kata Hendra.

Ia juga mengemukakan, tidak bisa dipungkiri nilai nilai kebangsaan telah jauh berkurang, terutama pada generasi muda. Untuk itu program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila dan wawasan kebangsaan, perlu digalakkan kembali dan dialokasikan anggarannya.

Pada kesempatan ini Hendra juga mengingatkan kapada Pemerintah  daerah untuk segera pula menyampaikan Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD  tahun 2019, berhubung banyaknya sisa anggaran pada tahun 2018  yang perlu diakomodir dalam perubahan APBD 2019 terutama kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang tidak dapat dilaksanakan.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*