Untuk Mengelola PI 10 Persen, Pemprov Sumbar Harus Membuat Perusahaan Daerah

Suasana rapat Paripurna di DPRD Sumbar.
Suasana rapat Paripurna di DPRD Sumbar.

Padang, Editor.- Dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Gubernur dijelaskan, sesuai dengan permen ESDM Nompr 37 Tahun 2016, untuk menerima dan mengelola PI 10%, maka pemerintah daerah harus membentuk BMUD atau perusahaan daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan  Rahim dalam Pidatonya pada rapat paripurna DPRD Sumbar belum lama ini.

Menurut Hendra dengan adanya keikutsertaan BMUD atau perusahaan  daerah dalam pengelolaan blok Sinamar, maka daerah akan mendapatkan manfaat yang lebih besar, disamping bagi hasil pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 38 tahun 2009.

Pada kesematan ini Hendra juga mengingatkan, bahwa bisnis di sektor migas merupakan bisnis yang padat modal, padat teknologi dan membutuhkan SDM yang berkualitas. Disamping itu memiliki tingkat resiko yang tinggi, baik yang disebabkan faktor internal maupun faktor eksternal yang sulit dikendalikan oleh perusahaan.

Untuk mendapatkan kepemilikan pengelolaan PI 10%, maka BUMD atau perusahaan daerah diharuskan untuk menyetorkan pernyataan modal kepada kontraktor untuk biaya eksplorasi yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor dan biaya eksploitasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Untuk itu, jelas Hendra, perlu kehati-hatian dan meghitung secara cermat pernyataan modal BUMD atau perusahaan daerah kepada kontraktor,agar nanti tidak menjadi beban daerah akibat kegagalan usaha dalam pengelaolan PI 10 % tersebut.

Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat dalam padangan umum fraksinya yang disampaikan oleh juru bicaranya HM Nurnas mengatakan, dalam penetapan dan penunjukan Direksi BUMD yang akan dibentuk ini harus betul betul profesional dan mempunyai rekam jejak yang baik,perlu dilakukan uji kepatutan terhadap calon calon Direksi/Komisaris secara terbuka.

Mengingat waktu yang sangat pendek dalam pengurusan pendirian BUMD ini Fraksi Partai Demokrat berpandangan, perlu  ditunjuk personil yang meguasai masalah untuk mendampingi DPRD dalam proses pembahasan Ranperda BUMD ini secara terus menerus.

Selain dari itu perlu ditunjuk yang akan menyelesaikan Badan Hukum di kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, selain dari itu juga perlu ditunjuk personil yang akan menangani pembuatan angaran dasar dan anggaran rumah tanggga dari BUMD yang akan didirikan tersedbut. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*